x

Agen Tenaga Kerja di Surabaya Diduga Sekap 10 Calon ART

3 minutes reading
Monday, 26 Oct 2026 07:35 0 78 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sebanyak 10 calon ART diduga disekap oleh penyalur tenaga kerja di Surabaya. Penyekapan itu terjadi di sebuah rumah penyalur jasa ART di Jalan Kedung Anyar II, Kelurahan Sawahan, Surabaya.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) bersama pihak terkait mendatangi lokasi dan mengambil tindakan tegas dengan menutup dan bakal menyegel usaha itu. Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, bersama Satpol PP, Camat Sawahan, kepolisian, hingga Ketua RT mendatangi lokasi penyalur jasa ART untuk meminta keterangan hingga izin usaha. Namun hasilnya nihil, tidak ada pemilik di dalam rumah itu.

Rumah 3 lantai yang berada di dalam gang kecil Jalan Kedung Anyar II itu terlihat sepi dan sunyi, meski pintu terbuka separuh. Pihak pemkot dan aparat pun tidak bisa asal masuk. Akhirnya, Ketua RT 04, Sutaji masuk dengan mengucap

“Assalamualaikum” terlebih dahulu, ternyata hanya ada satu anak di dalam.

Setelah itu, Disperinakan merekomendasikan untuk menutup sementara dan memberi garis Satpol PP line. Ketua RT juga memperbolehkan, karena memang ada beberapa catatan pula.

Kadisperinaker Surabaya, Hebi mengatakan bahwa pad Sabtu (24/10/2026) Satpol PP menemukan dua orang di kawasan Pasar Kembang. Kedua orang itu diduga disekap oleh penyalur ART, oleh karena itu hari ini Minggu (25/10/2026) dilakukan tindak lanjut dari pihak terkait.

“Ada dua hal permasalahan sebetulnya. Yang satu terkait dengan TPPO, nah TPPO itu mungkin akan di diselesaikan oleh kepolisian. Yang kedua, terkait dengan perizinan usaha. Perizinan usaha ini memang usaha untuk penyalur tenaga kerja itu pusat, tapi perizinan dasar itu ada di pemerintah kota. Apa itu IMB, terus kemudian perizinan yang lain ya, SLF, kelayakan, dan sebagainya. Nah itu yang harus kita tanyakan,” terang Hebi kepada awak media di lokasi penyaluran ART, Minggu (25/10), dikutip dari detikcom.

Hebi mengatakan, lantaran tidak bertemu pemilik penyalur ART, Disperinaker kemudian bersurat ke Satpol PP terkait bantuan penertiban pelaku usaha ini.

“Jadi hari ini kita akan menutup usaha ini. Karena, satu, ditengarai belum ada perizinan. Yang kedua juga informasi dari RT itu mengganggu lingkungan. Seperti itu, oleh karena itu kita tutup, kita minta bantuan Satpol PP untuk ada segel Satpol PP,” katanya.

Ia menegaskan, untuk kegiatan sehari-hari seperti rumah tangga, tidak dilarang di rumah tersebut. Sebab yang ditutup adalah usahanya dan diminta tidak ada aktivitas penyaluran jasa ART.

“Saya cek ke Pak RT ternyata tidak ada laporan 1×24 jam (tamu) sesuai dengan Perwali. Kemudian 3 hari maksimal untuk penempatan menginap di sana juga tidak ada laporan ke Pak RT, harusnya ada,” tegas Hebi.

Sementara untuk keterangan soal berapa lama 10 orang diduga disekap, Hebi tidak bisa menjelaskan, karena tugas Disperinaker fokus terhadap perizinan. Namun dipastikan akan memanggil pemilik usaha sambil diberi garis penanda di rumah tersebut.

“Pasti itu (dipanggil). Jadi dengan disegel tadi kan nanti akan otomatis mereka akan datang. (Disegel) agar tidak melakukan usaha tersebut sebelum menunjukkan surat-surat kelengkapan perizinan,” pungkasnya.

Sebelumnya, saat Satpol PP Surabaya, patroli di Jalan Kedungsari tiba-tiba diberhentikan oleh dua orang yang meminta bantuan. Satpol PP pun mengamankan kedua orang tersebut ke mako dan dilakukan pendalaman. Keduanya merupakan warga luar Kota Surabaya dan hendak menjadi pembantu rumah tangga melalui penyalur jasa di Kedung Anyar.

Pihaknya juga mengarahkan kedua orang yang diduga disekap tersebut ke Polsek Sawahan. Di sana, ternyata tak hanya dua orang saja, masih ada delapan orang di rumah jasa penyalur ART.

Total, ada 10 orang yang hendak menjadi ART dari jasa penyalur tersebut dan telah diamankan. Kini, mereka sudah dibawa ke Liponsos dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Jatim untuk memulangkan ke daerah asal. (Ka/dtc)

 

LAINNYA
x