x

Akibat Galian Perbaikan Jalan, Robi Terjatuh dan Tewas di Tempat

3 minutes reading
Saturday, 25 Oct 2025 23:37 0 807 Iki

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Seorang warga Dusun IV Gang Bersama, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang bernama, Robi Sugara Sihombing (35), tewas di tempat akibat lakalantas.

Sepeda motor Honda Revo Fit bernomor polisi (nopol) BK 3512 TBX yang dikendarainya terpental hingga akhirnya terperosok di galian perbaikan Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) yang diperbaiki oleh salah satu kontraktor atau rekanan CV/PT.

Lakalantas ini terjadi pada Jumat (24/10/2025) malam, sekitar pukul 20.50 WIB, di Jalinsum Lubukpakam atau tepatnya di depan Halte depan Kantor DPRD Deliserdang. Informasi yang dihimpun di lokasi, malam itu korban mengendarai sepeda motornya dari arah Medan menuju Lubukpakam.

Tepat di lokasi kejadian, suasana jalinsum tersebut gelap dan ada galian perbaikan jalan yang belum diaspal kembali oleh oknum rekanan yang mendapat proyek Kementerian PU tersebut. Akibatnya, sepeda motor yang dikendarai Robi Sugara Sihombing terperosok dan korban terpental menghantam aspal hingga tewas di tempat.

Beberapa warga dan pengendara lain yang melihat kejadian tersebut langsung menolong dan mengevakuasi korban beserta kendaraannya.

“Sudah banyak yang jatuh, Bang, akibat galian perbaikan jalan ini. Banyak yang luka-luka dan tewas. Kami langsung menelepon polisi, mengevakuasi korban dan menggeser keretanya (sepeda motor) ke pinggir jalan. Sebagai warga, kami sangat menyesalkan pengerjaan perbaikan jalan oleh pemborong yang tidak profesional ini,” kata seorang warga.

“Jangan mau untung banyak saja, tteapi keselamatan dan nyawa orang tak dipikirkannya, kami berharap pemerintah mendengar keluhan kami ini dan menindak oknum pemborong yang mendapat proyek ini,” lanjutnya.

Sementara itu, pihak Unit Gakkum Satlantas Polresta Deliserdang yang mendapat informasi dari masyarakat mengenai lakalantas itu,  langsung menuju ke lokasi dan melakukan olah TKP.

“Kami sudah melakukan olah TKP. Kami menduga kecelakaan ini akibat galian perbaikan jalan jalinsum tepatnya di depan halte rumah makan holat. Dugaan sementara, korban tidak melihat ada korekan perbaikan jalan dan terjatuh,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Deliserdang, Iptu Robertus Gultom, Sabtu (25/10/2025).

Pihaknya, kata Robertus, sudah meminta keterangan dari warga setempat dan pengendara lain yang melihat kejadian tersebut.

“Pihak kami sudah meminta keterangan kepada warga yang melihat kejadian ini. Kepada pihak keluarga korban sudah kami beritahukan bahwa salah satu keluarganya mengalami kecelakaan lalulintas,” tandas Robertus Gultom.

Gugat Pidana dan Perdata 

Pengamat Hukum, Boyle Ferdinandus Sirait S.H., menegaskan bahwa terkait adanya korban jiwa akibat proyek perbaikan jalan, masyarakat ataupun keluarga korban bisa melakukan gugatan baik pidana maupun perdata. Ia menyebutkan, berdasarkan pasal 273 UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak dan tidak memasang rambu sehingga menyebabkan kecelakaan.

“Jika kecelakan tersebut sampai mengakibatkan orang meninggal dunia, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp120 juta. Hal tersebut juga diatur dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. “Barangsiapa karena salahnya (kelalaian) menyebabkan matinya orang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Boyle.

Dikatakannya lagi bahwa hal ini tidak terlepas dari kelalaian yang dilakukan oleh pihak penggali jalan, yang tidak memasang tanda peringatan dengan benar.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban atas kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal, yakni pihak peyelenggara jalan berdasarkan UU No 22 thn 2009 tentang LLAJ,  yaitu pemerintah (Kementerian PUPR, Dinas PU provinsi atau Dinas PU kabupaten/kota), sebagai penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yg rusak dan memasang tanda,” terangnya.

Penulis: Budi

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x
error: Content is protected !!