x

Ampera Tuding Kasus OTT di DPRD Gunungsitoli Upaya Bungkam Aktivis

3 minutes reading
Monday, 9 Mar 2026 08:27 0 87 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Gunungsitoli: Merespons kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli penetapan tersangka terhadap BL dalam.kasus dugaan pemerasan, Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) menegaskan akan memberikan pendampingan dan advokasi penuh.

Sikap tegas itu diputuskan dalam rapat pengurus inti LSM tersebut yang digelar pada Minggu siang (8/3/2026) di Sekretariat Ampera, Jalan Mistar Lasara Bahili, Kota Gunungsitoli.

Rapat internal tersebut dihadiri jajaran pengurus inti organisasi dan secara resmi memutuskan dua langkah penting: melakukan penyelamatan organisasi melalui pergantian koordinator serta menyiapkan langkah advokasi terhadap mantan Koordinator Ampera tersebut yang kini menghadapi proses hukum di Polres Nias.

Dalam keterangan tertulisnya, Koordinator Ampera yang baru, Agri Handayan Zebua yang akrab disapa Bung Mikoz menyatakan, pihaknya menilai bahwa penetapan tersangka terhadap BL tidak dapat dilepaskan dari konteks awal, yakni adanya aktivitas kritik, pemberitaan, serta rencana aksi unjuk rasa oleh LSM Ampera terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Nikootano Dao saat seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli masih menjabat sebagai kepala desa.

“Ampera menilai perkara tersebut berpotensi menjadi preseden bagi kebebasan sipil serta gerakan masyarakat sipil,” ujarnya.

Menurut Mikoz, organisasi memandang penting untuk memastikan bahwa proses hukum tidak berubah menjadi alat untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik.

“Kasus ini tidak dapat dipandang secara sederhana sebagai perkara pidana biasa. Terdapat konteks kritik terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa yang justru menjadi titik awal konflik,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, lanjut aktivis yang dikenal vokal, dan kritis itu, pengurus Ampera juga memutuskan untuk mengangkat dan menunjuknya sebagai koordinator baru menggantikan BL guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan organisasi.

Keputusan itu disebutkan sebagai langkah administratif organisasi, bukan bentuk penghakiman terhadap BL yang saat ini masih menjalani proses hukum. Ampera juga menyatakan bahwa organisasi tetap memberikan dukungan moral dan advokasi hukum kepada mantan koordinatornya tersebut.

Di samping itu, elemen ini juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam peristiwa OTT yang terjadi pada Rabu (4/3/2026) di ruang kerja anggota DPRD Kota Gunungsitoli.

Menurut informasi yang dihimpun organisasi, sebelum operasi tangkap tangan dilakukan: telah terjadi negosiasi antara para pihak. Bahkan informasinya, korban diduga telah lebih dulu menyerahkan uang Rp3 juta, dan pertemuan kedua yang berujung OTT terjadi setelah korban mengundang tersangka ke ruang kerjanya di DPRD.

Situasi tersebut dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan publik mengenai konstruksi peristiwa yang kemudian dikategorikan sebagai pemerasan. Ampera turut menegaskan bahwa fakta-fakta tersebut perlu diuji secara objektif dalam proses hukum agar kebenaran yang utuh dapat terungkap.

Selain memberikan pendampingan hukum terhadap BL, Ampera menyatakan akan mengawal proses hukum secara ketat, membuka fakta-fakta yang dianggap belum terungkap ke publik, serta melanjutkan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang menjadi isu awal konflik.

“Organisasi menyatakan bahwa perjuangan melawan korupsi dan penyalahgunaan jabatan tidak akan berhenti hanya karena adanya tekanan atau proses hukum terhadap aktivis,” tandasnya.

“Ampera berdiri untuk kepentingan rakyat. Komitmen kami melawan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan tidak akan surut,” imbuh Mikoz.

Koordinator Ampera ini juga mengajak masyarakat sipil, media, serta aparat penegak hukum untuk mengawal perkara ini secara terbuka, objektif, dan transparan, agar proses hukum tidak menimbulkan persepsi publik sebagai bentuk kriminalisasi terhadap gerakan masyarakat sipil.

“Demokrasi hanya dapat tumbuh apabila kritik, kontrol sosial, dan kebebasan berekspresi tetap terlindungi,” pungkasnya. (Rz/*)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!