x

Aniaya Kakek Pencuri Sawit Hingga Tewas, Pemilik Kebun Ditangkap Polisi

3 minutes reading
Wednesday, 3 May 2023 19:38 0 147 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Nasib miris dialami Udin Pram. Aksi pria tua berusia 62 tahun itu melakukan pencurian di kebun sawit milik Iin (40), harus dibayar mahal.

Sang kakek meregang nyawa setelah dianiaya oleh pelaku yang memergokinya saat beraksi. Pelaku secara membabibuta menganiaya warga Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu itu sampai terluka parah.

Bahkan ketika ditemukan, kondisi jasad korban sangat mengenaskan. Selain salah satu jari kelingking tangannya putus, terluka di tiga jari lainnya, pergelangan kakinya juga robek. Korban diduga tewas karena kehabisan diri akibat dianiaya pelaku tanpa ampun.

Tim Unit Reskrim Polsek Panai Tengah yang mendapat informasi langsung bergerak. Pelaku akhirnya ditangkap dikediamannya di Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu  Kabupaten Labuhanbatu.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Maret 2023 lalu ketika korban dipergoki melakukan pencurian di kebun sawiy milik pelaku, geram terhadap korban. Pelaku yang emosi, langsung menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam.

Setelah kejadian itu, korban sempat dibawa keluarganya berobat di puskesmas. Karena tau prilaku korban yang kerap melakukan pencurian, pihak keluarga tidak melanjutkan perkaranya ke pihak yang berwajib.

Namun, sebulan setelah kejadian tersebut, Pria lanjut usia itu menghembuskan napas terakhir dirumahnya. Kepala Desa setempat yang mengetahui hal tersebut, lantas melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Panai Hulu setelah mendapat kabar dari pihak keluarga dan menyarankan pihak keluarga membuat laporan ke Polisi.

“Terungkapnya kasus ini, dari informasi Kepala Desa Tanjung Sarang Elang, Ahmad Fauzi pada 29 April 2023 yang menyampaikan bahwa warganya US yang merupakan korban penganiayaan telah meninggal dunia pada Jumat pagi, 28 April 2023 sekitar pukul 05.00 WIB dan telah dikembumikan pada pukul 11.30 WIB,” ungkap Kapolsek Panai Tengah Iptu H. Naibaho, Rabu (3/5/2023)

Berdasarkan Laporan Polisi dari keluarga korban pada Sabtu, 29 April 2023, sambung Naibaho, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku dirumahnya pada pukul 23.15 Wib.

Mantan KBO Satreskrim Polres Labuhanbatu itu juga menjelaskan, menurut  pengakuan pelaku, ia nekat menganiaya korban karena kesal sering kehilangan buah sawitnya.

Apalagi, kata Naibaho, pelaku memergoki korban sedang mencuri sawit di kebun miliknya yang berlokasi di pinggir Sungai Barumun, Desa Sei Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu.

“Sebelumnya, kita sudah mengambil keterangan 3 orang nelayan dan seorang petani yang mengetahui tindak pidana penganiayaan tersebut, dan dari keterangan terduga pelaku saat dilakukan interograsi mengakui benar melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang miliknya dengan cara membacokan 2 kali ke tangan dan kaki korban,” elasnya.

Sementara, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebilah parang yang ditemukan di dalam boat dekat mesin milik pelaku.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana, Barang siapa melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yg mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 dan 3 dari KUHPidana,” pungkasnya.

Penulis : Aji S Hrp
Editor : Ty

 

LAINNYA
x