x

Aturan Berubah Lagi, Ini Syarat Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Terbaru

2 minutes reading
Friday, 5 Nov 2021 06:01 0 157 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah kembali mengatur ulang aturan syarat untuk perjalanan, baik darat, udara ataupun laut. Ini dikarenakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Lantas, seperti apa syarat perjalanan yang berlaku?

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, pelaku perjalanan darat jarak jauh, kini wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1×24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Perjalanan jarak jauh dalam hal ini adalah perjalanan darat dengan jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.

Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi dan kendaraan umum dilakukan pembatasan maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk. Ini berlaku bagi daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2. Untuk daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan dapat diisi hingga maksimal 100 persen dari kapasitas tempat duduk.

Untuk penumpang kereta api, penumpang harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selain itu, penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orangtua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Untuk kendaraan logistik, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam bagi yang sudah divaksin lengkap, 7×24 jam untuk vaksin dosis pertama, dan 1×24 jam pelaku perjalanan yang belum divaksin.

Selain menunjukkan kartu vaksin, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan ini berlaku bagi penumpang pesawat yang baru divaksinasi vaksin Covid-19 dosis pertama.

Sementara penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali, serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.

Bagi moda transportasi laut, penumpang kapal di pelabuhan seluruh Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, pelaku perjalanan laut juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari tes antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Untuk penumpang yang menunjukkan gejala Covid-19 tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan meski surat keterangan tes menunjukkan hasil negatif.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x