x

Bertambah, PPATK Blokir 300-an Rekening Milik Yayasan ACT

2 minutes reading
Thursday, 7 Jul 2022 12:41 0 263 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sebanyak lebih dari 300 rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap Bencana (ACT) untuk sementara transaksinya di 141 Cost kembali dihentikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jumlah pemblokiran rekening ACT oleh PPATK tersebut bertambah dari yang sebelumnya 60 rekening.

“Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki ACT,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya, Kamis (7/7/2022). 

Pemblokiran lebih dari 300 rekening ini, kata Ivan, tersebar di 41 penyedia jasa keuangan. 

Dia menjelaskan, berdasarkan data transaksi terkait lembaga filantropi tesebut dari dan ke Indonesia pada periode 2014 hingga Juli 2022 ini, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar Rp64.946.453.925 atau Rp64,94 miliar. 

“Dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp52.947.467.313,” katanya.

Ivan mengatakan bahwa menurut PPATK penghimpunan dan penyaluran bantauan harus dikelola dan diilakukan secara akuntabel, serta memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.

“PPATK juga mengharapkan pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusiaan tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah karena aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas serta reputasi negara,” tegasnya.

Ivan menambahkan, PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan  Kementerian/Lembaga terkait termasuk aparat penegak hukum dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menyikapi permasalahan yang menarik perhatian masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, PPATK juga telah memblokir transaski 60 rekening atas nama Lembaga ACT di 33 Jasa Penyedia Keuangan, Rabu (6/7).

“Penghentian 60 rekening tersebut atas kredit dan debit,” kata Sekjen PPATK Zaenal Mutaqin dalam konferensi pers Rabu kemarin.

Dia menuturkan penghentian transaksi tersebut adalah respons dari pencabutan izin PUB (pengumpulan uang dan barang) yayasan ACT oleh Kementerian Sosial.  Pencabutan ini dilakukan lantaran ACT terbukti melanggar diktum-diktum perizinan, salah satunya, terkait dengan dana operasional yang melebihi ketentuan. 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x