x

Kejari Subulussalam Serahkan Wakaf Modal UMI

2 minutes reading
Thursday, 18 Nov 2021 14:52 0 118 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Subulussalam : Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam menyerahkan donasi sebesar Rp.5.000.000 melalui Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Subulussalam untuk program Wakaf Modal Usaha Mikro Indonesia (WM-UMI) di kantor Kejari Subulussalam, Rabu (17/11/2021) kemarin.

Kepala Kejari Kota Subulussalam, Mayhardi Indra Putra mengatakan bahwa dirinya secara pribadi siap mendukung kegiatan-kegiatan social ACT terutama untuk program-program lokal untuk kesejahteraan masyarakat.

“Saya secara pribadi siap mendukung apapun kegiatan-kegiatan ACT Subulussalam, terutama kegiatan sosial yang langsung bersentuhan dengan masayarakat Subulussalam. Kemudian kalau secara kelembagaan, kami akan dukung dan bantu sesuai peran Kejari secara sistem fungsional.” ucap Kajari Subulussalam.

Kajari Subulussalam juga mengapresiasi ACT. Dia mengatakan ACT merupakan lembaga kemanusiaan yang makin berkembang dan terus mendapat kepercayaan publik dengan program-program yang semakin inovatif.

“Kami sangat mengapresiasi ACT ini. Dengan data-data akurat dan tepat sasaran ketika turun ke lapangan, sehingga kepercayaan publik terus meningkat. Semoga semakin luas sinergi yang terbangun sehingga berdampak semakin luas kebermanfaatan untuk masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Cabang ACT Subulussalam, Munandar, mengucapkan terimakasih banyak atas kepercayaan Kajari menyerahkan donasi melalui ACT untuk program WM-UMI ini.

“Alhamdulillah, terimakasih banyak untuk bapak Kajari Subulussalam yang telah mensupport kegiatan-kegiatan kami sehingga memberi kepercayaan bantuan donasi untuk program WM-UMI kepada ACT. Ke depan semoga kolaborasi ini terus meluas dengan komponen lainnya,” kata Kacab ACT Subulussalam.

Dalam penyerahan donasi ini, Kajari didampingi oleh beberapa staf Kejari sedangkan dari ACT didampingi Staf Partnership dan Marcom, Alkausarni dan M. Ali Hanafiah.

Penulis / Editor : Rill / Amri Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x