x

Australia Deportasi Pria Indonesia, Ketahuan Bawa 1,4 Kg Rendang di Koper

2 minutes reading
Thursday, 3 Nov 2022 04:32 0 134 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Ketahuan membawa 1,4 kilogram daging rendang, pria asal Indonesia dikabarkan dideportasi dari Australia dan dibatalkan visanya.

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya pengawasan dan biosekuriti di perbatasan untuk mencegah penyakit mulut dan kuku masuk ke Australia.

Pihak biosekuriti bandara akan memeriksa bawaan di dalam koper penumpang. Barang bawaan berupa produk daging akan diperiksa dan tidak boleh dibawa oleh penumpang. Bahkan, pihak Australia tak segan memberikan sanksi berupa denda.

Dkutip dari SCMP pada Selasa (1/10/2022), seorang pria asal Indonesia itu dideportasi dari Australia karena ketahuan menyelundupkan daging di kopernya. Termasuk 1,4 kilogram rendang sapi yang nengandung santan dan rempah-rempah.

Pihak imigrasi pun membatalkan visa dan memulangkannya kembali ke Indonesia pada Minggu (30/10/2022). Selain itu, pria tersebut juga diberi sanksi denda sebesar Rp26 juta.

Total jumlah daging yang dibawa oleh pria itu sebanyak 6 kilogram untuk dijual kembali kepada masyarakat setempat.

Menteri Dalam Negeri Clare O’Neil mengatakan bahwa itulah pentingnya ada undang-undang terkait biosekuriti. “Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang signifikan atau berulang kali melanggar undang-undang biosekuriti,” jelasnya.

Sebelumnya, pria Australia yang pulang liburan dari Bali juga dikenai denda saat diperiksa oleh pihak bandara. Pria itu didenda karena membawa menu sarapan dari McDonald’s, berupa McMuffin dan ham croissant.

Editor: Rizki Audina/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x