x

Bandar Besar Sabu Torgamba Dibekuk, Sabu Seberat 48,38 Disita

2 minutes reading
Wednesday, 24 Jun 2020 07:19 0 131 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Jika selama ini Agus Salim alias Salim dikenal bak belut yang kerap lolos dari sergapan polisi, kini bandar besar sabu yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah Torgamba, akhirnya bertekuk lutut di tangan petugas Polsek Torgamba.

Apalagi sabu seberat 48,38 gram dan sejumlah barang bukti lain yang disita dari tangannya, cukup menjadi dasar menyeretnya ke balik jeruji besi.

Berdasarkan informasi, pria 39 tahun itu berhasil diringkus, dari hasil pengembangan dari penangkapan tersangka yang merupakan sindikatnya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat Sik melalui Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu SH membenarkan penangkapan terhadap penduduk Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, Kab. Labuhanbatu Selatan.

“Pelaku diamankan dari hasil pengembangan atas tersangka Samsul, yang sebelumnya sudah sudah dibekuk, dan mengaku bahwa barang yang diterimanya dari Agus Salim” ungkap Martualesi, Rabu (24/6/2020).

Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan pelaku di
Desa Aek Batu Kec. Torgamba, Kab. Labuhanbatu Selatan.

Secara rinci Martualesi menjelaskan, dari tangannya petugas turut mengamankan sebuah timbangan elektrik warna hitam, 2 pipet berbentuk sekop ukuran kecil dan sedang, handphone lipat merk Samsung, bungkus rokok merk Magnum.

Kemudian bungkusan kertas dilapis lakban warna bening berisi sabu seberat 1,56 gram Bruto, plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 1,05 gram, sebuah plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 45,77 gram serta sebuah plastik kosong.

“Dari keterangan tersangka, bisnis haramnya itu dilakoninya sejak satu bulan terakhir dengan omset 50 gram,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x