x

Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut ke Polisi

1 minutes reading
Thursday, 24 Feb 2022 07:21 0 113 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (24/2/2022) terkait pernyataan Menag Yaqut. Menag Yaqut diketahui sebelumnya membandingkan pembatasan suara toa di masjid maupun musala terkait azan dengan gonggongan anjing.

“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing,” ujar Roy dalam keterangan resminya, Kamis (24/2).

Pernyataan Menag Yaqut, dinilai Roy, diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menambahkan, Menag Yaqut pun dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Pada pelaporan tersebut, Roy juga mengaku akan menyertakan bukti-bukti berupa rekaman audio, visual pernyataan Menag Yaqut dan pemberitaan dari berbagai media terkait dugaan penistaan agama itu.

“Insyaa Allah siang nanti jam 15.00 WIB Kami akan membuat laporan di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ dengan bukti-bukti rekaman audio-visual statement-nya dan pemberitaan media-media,” ungkap Roy dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x