x

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 10 Butir Ektasi di Jakut, Ringkus Seorang Ojol Kurir

2 minutes reading
Tuesday, 19 Mar 2024 15:29 0 92 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Peredaran 10 ribu butir ekstasi di Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), berhasil digagalkan Ditipid Narkoba Bareskrim Polri. Polisi meringkus seorang kurir yang kedapatan membawa barang haram tersebut.

“Benar, kita melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10 ribu butir ekstasi di Teluk Gong, Jakarta Utara,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Selasa (19/3/2024).

Mukti menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara. Berdasarkan informasi itu, pihaknya bersiaga dan langsung melakukan pemantauan hiingga akhirnya meringkus tersangka.

Lebih jauh, Mukti mengungkapkan bahwa tersangka tak melakukan aksinya seorang diri. Tersangka diduga dikendalikan oleh seorang WNI berinisial HN yang tengah berada di Thailand.

Tersangka HJL membawa ekstasi setelah mendapatkan arahan dari HN. “Pengakuan HJL mengambil ekstasi di dalam tas di penitipan barang supermarket di Muara Karang, Jakarta Utara. Jadi, modusnya dia dihubungi oleh HN disuruh mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang supermarket. Kemudian, mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi,” jelas Mukti.

Tersangka bekerja sebagai pengendara ojek online (ojol). Berdasarkan pengakuannya, tersangka mengenal HN pada saat menjalani hukuman di Nusakambangan.

“HJL berkomunikasi dengan HN melalui aplikasi Twinme,” imbuh Mukti.

Mukti mengatakan tersangka HJL memang merupakan seorang residivis kasus narkoba. Dia pernah ditangkap Polda Metro Jaya pada 2014 dan divonis 11 tahun penjara.

“Menurut pengakuan HJL, baru 3 kali melakukan pengantaran dan mendapat upah Rp3 juta setiap dia mengantar. Dia juga mendapat perintah untuk ditaruh lagi (tempel) di wilayah Jakarta Utara,” tandasnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x