x

Baru Bebas 8 Bulan, Residivis Kasus Narkoba Diringkus Lagi Saat Antar 100 Gram Sabu

2 minutes reading
Tuesday, 29 Apr 2025 22:36 0 152 Teuku Yudhistira

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu: Empat tahun mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), ternyata tak membuat mantan narapidana berinisial  DW alias Darma jera.

Buktinya, baru 8 bulan menghirup udara kebebasan persisnya pada Agustus 2024 lalu, pria paruh baya yang sudah menginjak usia 52 tahun itu kembali berulah. Residivis kasus narkoba ini kembali turun gunung, beraksi menjadi seorang kurir narkoba.

Tapi sial, sepak terjangnyanya keburu terendus polisi. Ia kembali tertangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu pada Selasa dinihari, 29 April 2025 sekitar pukul 01.15 WIB, hingga harus merasakan lagi dinginnya lantai penjara

Kali ini, warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan ini disergap bersama bersama barang bukti 100 gram narkoba jenis sabu yang rencananya akan diantar kepada pemesan di Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Benar Tim Opsnal Satresnarkoba meringkus seorang residivis kasus narkotika dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100,05 gram dan sebuah tas pinggang serta HP merek Vivo warna biru,” terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin didampingi Kasatresnarkoba AKP Sopar Budiman kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria membawa narkoba dan akan melakukan transaksi di Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Menundaklanjuti info tersebut, petugas di bawah pimpinan Kasatresbarkoba AKP Sopar Budiman bersama Kanit Idik ll Ipda Risnal Situngkir langsung turun menuju lokasi melakukan penyelidikan.

Selang satu jam melakukan pengintaian tim melihat seorang pria baru turun dari bus angkutan umum dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Khawatir buruannya lepas, tim langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku pada saat berjalan kaki di jalan besar Desa Pulo Jantan, Labura tanpa perlawanan.

“Ketika dilakukan interogasi, pelaku mengakui narkoba jenis sabu sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial R. Saat ini kami masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama dari barang haram tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Syafrudin, pelaku mengakui nekat mengantarkan sabu sabu tersebut karena tergiur untung sebesar Rp5.000.000 bila sabu sabu itu berhasil sampai kepada pemesannya dan untungnya akan digunakan pelaku untuk biaya anaknya masuk sekolah menengah.

“Bila berhasil mengantarkan narkoba itu kepada pemesan, pelaku mendapat untung 5 juta, dan uangnya itu akan digunakan untuk biaya anaknya masuk ke sekolah menengah” Paparnya

Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. (Aji/Rz)

 

LAINNYA
x