x

Bawaslu Nias Utara Temukan Pelanggaran Prosedur Terkait Pendaftaran Paslon Ingati-Otorius

2 minutes reading
Monday, 14 Sep 2020 08:57 0 147 admin

BICARAINDONESIA-Nias Utara : Polemik penerimaan berkas pendaftaran pasangan calon (Paslon) Ingati Nazara-Otorius Harefa pada 6 September 2020 lalu yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPUD Nias Utara, semakin meluas.

Kini, eskalasi politik di kabupaten tersebut dipastikan bakal semakin meningkat, menyusul temuan Bawaslu Nias Utara yang mengindikasikan adanya pelanggaran administrasi dalam pendaftaran tersebut.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan serta kajian Bawaslu terhadap laporan yang diterima, pelanggaran administrasi itu terkait tata cara dan prosedur penerimaaan berkas pendaftaran calon sesuai pasal 138 UU No 8 Tahun 2015 terkait pelanggaran administrasi dan KPT Nomor 394 Tahun 2020.

“Bawaslu melihat ada tata cara prosedur yang salah. Persoalan lengkap tidaknya berkas yang diterima KPUD dari paslon, itu haknya. Namun, bawaslu fokus apa yang harus dia serahkan,” ujar Oibuala Laia, SH Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nias Utara, Senin, (14/9/2020).

Menurutnya, rekomendasi yang akan dikeluarkan Bawaslu itu guna meluruskan ketentuan yang ada untuk ditindaklanjuti oleh KPUD Nias Utara.

“Bawaslu meluruskan kembali dengan memberikan rekomendasi kepada KPUD Nias Utara, masalah ditindaklanjuti oleh KPU, itu urusannya. Bila tidak ditindaklanjuti , tentu ada konsekuensi lain,” tegas Oibuala.

Oibuala juga menuturkan bahwa syarat calon yang diserahkan berupa lembaran e-filling LHKPN dari KPK calon Wabup Otorius Harefa terdapat kesalahan prosedur.

“Masalah paslon menyerahkan itu atau tidak maka kita tidak masuk kesana, hanya melihat apakah syarat calon itu berupa lembar e-filling LHKPN tanpa ada tanda terima? Disitu kami melihat bahwa ada keselahan prosedur,” jelasnya.

Dia mengatakan, diskualifikasi paslon, KPUD yang lebih tau itu, meski rekomendasi itu tetap dilakukan pihak Bawaslu.

“Diskualifikasi paslon tentu KPUD yang lebih tau itu. Kami tidak bisa kesana tetapi hanya sebatas memberikan rekomendasi,” ungkap Oibuala.

Selain itu, Bawaslu juga akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan saat ini sedang disiapkan kronologi permasalahan.

“Karena ini juga pelanggaran kode etik, maka kita tindak lanjuti ke DKPP. Saat ini kita sedang siapkan kronologi permasalahannya,” pungkasnya.

Sementara, kelima komisioner KPU Nias Utara yang akan ditindaklanjuti ke DKPP yakni Evorianus Harefa (Ketua) dan anggota Karyanto Lase, Elisama Nazara, Inotonia Zega dan Munawaroh.

Penulis : Ega
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x