x

Bencana di Sumut Dipicu Ulah Perusak Alam, Badko HMI Minta Kapoldasu Ambil Tindakan Hukum.

2 minutes reading
Tuesday, 28 Jan 2025 00:24 0 600 Teuku Yudhistira

BICARAINDONESIA-Medan: Bencana alam kembali terjadi di Sumatera Utara. Kali ini terjadi di Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kabupaten Langkat. Akibatnya, akses jalan alternatif penghubung Kabupaten Langkat dan Tanah Karo terputus. Sebagian material tanah tampak bercampur lumpur dan kayu akibat longsor menutupi badan jalan

Longsor tersebut diduga kuat bukan hanya akibat curah hujan yang cukup deras pada Minggu dinihari, 26 Januari 2025, namun akibat aktivitas liar sejumlah oknum.

Seperti diketahui, longsor merupakan bencana alam yang terjadi dikarenakan adanya perpindahan material pembentuk lereng, seperti tanah, batuan, atau bahan rombakan, ke bawah atau keluar lereng, dan yang menjadi faktor terjadinya longsor adalah curah hujan yang tinggi, lereng yang terjal, tanah kurang padat, batuan lapuk, pengikisan, getaran dan berat yang terlalu berlebihan.

Perilaku dan gaya hidup manusia yang sering kali memicu terjadinya bencana alam, dalam hal ini longor, Manusia dalam menjalankan aktifitasnya sering kali tidak meletakkan kepedulian terhadap lingkungan, penggundulan hutan, membangun bangunan, hingga mengambil material tanah di daerah ketinggian.

Terkait hal itu Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utaara (Badko HMI Sumut) menjelaskan jika terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh para pemilik bangunan/villa di areal daratan tinggi Desa Telagah dan sekitarnya, dan bangunan tersebut diduga tidak memiliki perizinan dari Pemerintah.

“Kami (Badko HMI Sumut) berbelasungkawa atas terjadinya bencana alam (longsor) di Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (26/01/2025) Sumatera Utara dalam beberapa bulan terakhir sering kali terjadi bencana alam, bencana alam tersebut ditengarai beberapa hal, yang salah satunya karena terdapat beberapa pelaku usaha yang diduga nakal dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, dalam hal ini kami mendapati informasi jika terdapat bangunan villa yang berada di daerah kawasan hutan negara, dan bangunan tersebut tidak memiliki HGB/SHM, IMB, izin operasional/izin usaha, dan izin layak huni,” ungkap Muhammad Yusril Mahendra Butar-Butar (Ketua Umum Badko HMI Sumut).

Terkait hal ini, Yusril pun memohon kepada aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk mengambil tindakan tegas atas adanya dugaan yang telah disampaikan sebelumnya, jangan sampai ada aktifitas bisnis yang merugikan banyak masyarakat bahkan hingga merebut nyawa masyarakat. Telah banyak tragedi bencana alam di Sumut ini karena ulah keserakahan manusia, pada momentum kali ini harus menjadi peristiwa terakhir, maka kami meletakkan harapan yang besar kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti hal tersebut”.

Editor: Rz/*

LAINNYA
x