x

Berlibur ke Jepang Tanpa Izin, Wamendagri Ungkap Dalih Lucky Hakim

2 minutes reading
Tuesday, 8 Apr 2025 11:57 0 92 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Bupati Indramayu, Lucky Hakim, tengah menjadi sorotan usai berlibur ke Jepang tanpa izin menteri. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkap alasan tindakan nekat ersebut.

“Dari komunikasi saya dengan Bupati Indramayu, memang beliau tidak mengajukan izin. Sepertinya karena tidak memahami prosedur izin perjalanan ke luar negeri,” kata Bima Arya, Selasa (8/4/2025).

Kegiatan liburan Lucky ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri telah bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota.

“Kepala daerah itu wajib mengajukan izin walau dalam masa liburan,” imbuh Bima.

Bima juga mengatakan, Kemendagri memanggil Lucky Hakim siang ini untuk melakukan klarifikasi terhadap kegiatan liburannya tersebut.

“Hari ini Pak Bupati akan dimintai penjelasannya oleh Irjen Kemendagri,” kata Bima.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyayangkan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang berlibur ke Jepang tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat dan Mendagri. Ia meminta setiap kepala daerah di Jawa Barat mengikuti prosedur yang berlaku.

Editor: Rizki Audina/*

 

LAINNYA
x