BICARAINDONESIA-Jakarta : Tiga orang pemuda di Kota Metro, Lampung, berinisial AMN (23), AL (19), dan RA (26), ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan remaja putri penyandang disabilitas, GA (18). Para pelaku diketahui sudah merencanakan aksi bejatnya tersebut.
“Mereka (pelaku) ini memang sudah merencanakan perbuatan tersebut. Jadi, ada salah satu pelaku bernama AMN yang memang kenal dengan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky D Cahyo, Sabtu (20/12/2025).
Korban kemudian dijemput sebelum akhirnya dibawa ke rumah kontrakan milik pelaku AL. Di sana, korban dicekoki minuman keras hingga akhirnya diperkosa.
“Di dalam rumah itu, AMN langsung membawa korban ke kamar belakang untuk dipaksa berhubungan badan sebelum akhirnya dipaksa minum tuak dan kembali diperkosa secara bergantian berkali-kali,” jelasnya.
Cahyo mengatakan, korban telah kembali bersama keluarganya dan diberikan pendampingan. Ketiga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Editor: Rizki Audina/*