x

BNPB Sebut Denda Rp1,5 M terhadap Tersangka Kebakaran Gunung Bromo Masih Kurang

2 minutes reading
Tuesday, 12 Sep 2023 16:01 0 142 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pelaku penyebab kebakaran Bukit Telettubies Gunung Bromo didenda Rp1,5 miliar. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menilai, denda itu masih kurang, jika dibandingkan dengan biaya operasional heli water bombing.

Pada Disaster Briefing secara daring di Jakarta, Senin (11/9/2023) malam, Abdul menjelaskan bahwa pelaku penyebab kebakaran di Bromo telah dikenakan pidana oleh kepolisian dengan ancaman penjara dan denda maksimum Rp1,5 miliar.

“Saya cuma akan berbicara denda Rp1,5 miliar. Biaya operasional water bombing itu satu sorti, satu jam, sudah lebih dari Rp200 juta dan belum tuntas saat ini. Mungkin (masih) kurang, karena seperti yang kita lihat di (Gunung) Arjuna saja itu operasi water bombing sudah lebih dari empat hari,” ujar Abdul.

Lebih lanjut, Abdul mengungkapkan bahwa 90 persen kejadian karhutla disebabkan oleh perbuatan manusia. Baik langsung, maupun tidak langsung.

Pada kawasan lahan gambut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memiliki mekanisme penegakan hukum. TNI-Polri kemudian mengkaji secara forensik sebab kejadian untuk dilakukan penegakan hukum bagi pelaku.

Hal tersebut dapat menjadi evaluasi bagi masyarakat bahwa sangat penting mencegah atau menghindari keteledoran yang menyebabkan kebakaran. Karena tidak hanya kerugian ekonomi yang ditanggung, ntetapi juga kerugian ekologi.

“Kerugian ekonomi mungkin bisa kita bayar, tetapi kerugian ekologi mungkin butuh waktu untuk merestorasi,” ujarnya.

“Mari kita jaga sama-sama lingkungan kita. Kondisi cuacanya bukan penyebab, tetapi akan menjadi katalis yang sangat cepat untuk bisa membuat kebakaran terus tereskalasi menjadi bencana,” tandasnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x