x

Bocah Kelas 5 SD Rudapaksa 13 Anak di Bangun Purba, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Murka  

3 minutes reading
Wednesday, 5 Jan 2022 02:12 0 135 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Sebagai bentuk keprihatinan, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menemui 13 anak korban rudapaksa seorang bocah Kelas 5 SD di Dusun Dua Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (4/1/2021).

Dalam kunjungan itu, tampak mendampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deliserdang, Junedi Malik dan Sekretaris LPA Ustadz Amir.

Di dusun tersebut, rombongan bertemu 4 dari 13 orang korban kekerasan seksual yang didampingi keluarganya masing-masing. Mereka adalah SF (8), MR (7), NN (8) dan TR (6).

Pada pertemuan itu, Arist mendapat informasi fakta yang sangat miris. Seperti penuturan ibu korban dari SF kepada Ketua Komnas PA. Putrinya sempat mengalami pendarahan serius ( blooding) akibat benda tumpul.

Masih menurut ibu korban, pelaku juga memasukkan jari, botol minyak kayu putih dan botol minyak telon. Rudapaksa itu berlangsung di kamar korban saat orangtuanya tidak berada dirumah.

Ironisnya lagi, kejahatan seksual itu dilakukan terhadap korban secara berulang dengan ancaman.

Ketiga belas korban kekerasan seksual tersebut hingga kini mengalami trauma berat dan SF sendiri sampai sekarang mengalami depresi.

Bahkan satu dari tiga belas korban saat ini terpaksa mengungsi meninggalkan rumahnya ke salah satu gubuk di tengah-tengah kebun tak layak huni yang berjarak sekitar 3 km dari desanya. Hal itu dilakukan karena anaknya mengalami trauma psikis berat .

Untuk mencari solusi hukum terhadap kekerasan seksual yang dilakukan seorang anak terhadap anak, pada 27 Desember 2021 lalu, atas inisiasi Camat Bangun Purba, sempat dilakukan pertemuan dengan orangtua dari 13 korban dengan melibatkan Kadus dan Kades, alim ulama, MUI, UPT PPA, Babinsa, dan tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut disimpulkan, demi kenyamaan korban dan kepentingan terbaik anak, keluarga korban meminta agar pelaku dan keluarga korban untuk sementara meninggalkan desanya sampai proses hukum dilakukan.

Namun pertemuan yang melibatkan Pemuka agama dan pamong Desa dan Camat tidak membuahkan hasil. Bahkan Kades juga tidak bisa berbuat apa-apa. Sebaliknya oknum Kades cenderung menyudutkan keluarga korban dan terkesan melindungi pelaku dan keluarganya. Belakangan muncul isu adanya anjuran perdamaian dari penyidik.

Parahnya lagi, oknum UPT PPPA Kecamatan Bangun Purba justu menyatakan bahwa pelaku tidak bersalah.

Kondisi inilah yang membuat Arist Merdeka Sirait murka memandang kasus ini. Terlebih hingga saat ini, korban belum mendapat layanan Psikososial Therapy yang menjadi kewajiban Pemkab Deliserdang.

Demikian juga untuk keluarga yang mengungsi disalah satu gubuk ditengah kebun demi menghindar dari pelaku. Tapi yang menyedihkan, selama hidup mengungsi, tak sekali pun perangkat desa menjenguk, apalagi memberikan bantuan sosial pangan.

Atas fakta tersebut, Arist menegaskan, Komnas PA meminta kehadiran Bupati Deliserdang untuk membantu  memulihkan, serta memberikan pertolongan layanan yearly bagi pelaku dan korban.

“Untuk pemulihan trauma korban, Komnas Perlindungan Anak juga mendukung permintaan keluarga korban, agar pelaku dan keluarganya untuk sementara pengunsgsi sampai didapat kepastian hukum,” tegas Arist.

Demi kepentingan korban dan pelaku, lanjut Arist, LPA Deliserdang dan Komnas PA merekomendasi agar Dinas Sosial dan Dinas PPA Kabupaten Deliserdang merujuk ke Kementerian Sosial di Jakarta agar pelaku mendapat rehabilitasi sosial, sehingga pelaku tidak melakukan tindakan yang sama di kemudian hari.

“Untuk penyelesaian hukumnya, perkara kejahatan seksual  ini dapat diselesaikan dengan pendekatan ‘Diversi’ sehingga pelaku menyadari atas kesalahannya dan menjadikan efek jera. Saya percaya Satreskrim Polres Deliserdang demi kepentingan utama anak, akan bekerja keras untuk terhadap kasus. Bagi penyidik di Satreskrim tidak ada kata damai atas kasus ini. Ini yang harus menjadi komitmen Polres Deliserdang”, tegas Arist.

Di samping itu, Komnas PA bersama LPA Deliserdang mendesak Bupati Deliserdang untuk memerintahkan Dinas Sosial dan Dinas PPA untuk bertindak segera menolong korban dan meminta Kades menolong warganya,” pungkas Arist.

Penulis : Feri A
Editor : Teuku

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x