x

Pacari Ibunya Lalu ‘Garap’ Putrinya, Pelaku Iming-imingi Korban dengan Iphone 12 Pro Max

3 minutes reading
Friday, 5 Nov 2021 00:27 0 200 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Setelah melakukan pemerikaaan secara intensif, penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya menemukan fakta, kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pria paruh baya berinisial FFA (45) warga Medan Polonia, terhadap gadis dibawah umur berinisial AS (16), yang tak lain adalah putri kekasihnya sendiri, karena iming.

Dalam melancarkan nafsu bejatnya terhadap korban, pelaku menjanjikan akan membelikan ponsel Iphone 12 Pro Max dan memberinya uang jajan.

Semua itu terungkap dalam konferensi pers yang langsung dipimpin Kapolretabes Medan Kombes Riko Sunarko terkait kasus viral, seorang ibu yang dikabarkan menyodorkan putrinya kepada pacarnya. Bahkan dalam paparan ini, turut hadir Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait.

“Dalam pemberitaan yang beredar, bahwa korban disetubuhi pelaku karena disodorkan sang ibu itu tidak benar, karena sesuai penyelidikan dan fakta yang sebenarnya berdasarkan keterangan si anak melaporkan kepada sang ibu bahwa pernah disetubuhi oleh pelaku, kemudian dilaporkan ke sang ayah dan ayah si korban yang melaporkan ke Kepolisian, jadi beda ya dengan pemberitaan yang beredar,” ungkap Riko di hadapan awak media.

Riko juga memaparkan, berdasarkan laporan diterima pada bulan Oktober 2021 sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/2168/X/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 27 Oktober 2021 dan kejadian terjadi pada bulan Juli 2021. Ketika itu tersangka menggagahi korban sebanyak dua kali.

“Motif tersangka FFA untuk memuaskan hasrat bilogis tersangka, modusnya mengimingi ngimingi korban dengan membelikan handphone merk iPhone 12 pro Max seharga 18 juta dan diberikan uang jajan mulai dari 20ribu, 100ribu sampai 1 juta rupiah,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diprasangkakan dengan Pasal 81 ayat (1), (2), Jo 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

Didampingi Plt Kasatreskrim Kompol Rafles Langgak Putra, lebih jauh menjelaskan tersangka diamankan unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, pada Jum’at, 29 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Kecamatan Medan Polonia dan sudah kita lakukan penahanan sejak tanggal 30 Oktober sampai saat ini.

“Sementara barang bukti yang kita amankan, satu unit hp iPhone 12 Pro Max dan Hp milik tersangka Oppo V11,” tutup Kombes Riko mengakhiri

Pada kesempatan itu, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyampaikan dukungannya kepada pihak Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Dalam peristiwa ini maka pelaku harus bertanggung jawab dalam hal ini, dan harapan kita kalau ada orang disekitar yang mendorong kejadian kegiatan seksual termaksud ibu nya maka ibu dapat dikenakan pidana penjara karena ikut serta terjadi kekerasan, tetapi jika ada  terbukti,” ucap Arist.

Untuk diketahui, kejadian berawal dari korban AS yang tinggal bersama ibu kandungnya berinisial NB di Kecamatan Medan Polonia, setelah orangtuanya berpisah.

Kemudian sang ibu berpacaran dengan tersangka FFA pada tahun 2020. Karena tersangka sering berkunjung ke rumah ibu korban, diduga karena tergiur dengan anak sang pacar, tersangka mengimingi imingi korban dengan membelikan hp iPhone kemudian mengajak korban melakukan persetubuhan.

Selanjutnya, karena korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi dan saksi melaporkan kejadian kepada sang ayah korban, akhirnya terkuaklah peristiwa persetubuhan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur ini.

Penulis : Feri Afrizal
Editor : Teuku

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x