x

Bongkar Judi Online di Royal Condominium Medan, Polda Sumut Tetapkan 19 Tersangka

3 minutes reading
Thursday, 26 Mar 2026 20:25 0 73 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Polda Sumut membongkar praktik judi online yang sudah dua tahun beroperasi di salah satu apartemen di Kota Medan. Sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Direktorat Reserse Siber Polda Sumut berhasil mengamankan 19 orang operator judi online dari dua tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (26/3/2026).

Bayu mengatakan, pengungkapan dilakukan di Apartemen Royal Condominium, Medan, Selasa (17/3/2026). Dari hasil penyelidikan, jaringan ini disebut telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

“Ini merupakan hasil penghitungan keuntungan yang dapat dikumpulkan oleh jaringan judi online ini, kurang lebih Rp7 miliar,” katanya.

Polisi menyebut, kasus ini dibagi dalam dua laporan polisi. TKP pertama berada di kamar 705 dengan delapan tersangka.

“Praktik perjudian online yang berlokasi di Kamar 705 Apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Djalankan oleh delapan orang dengan nama sebagai berikut, TR alias Rama, NU alias Tasya, AA alias Anggi, LAP alias Lisa, RH alias Rika, MI alias Arif, TL alias Tom, dan RS alias Reza,” imbuhnya.

Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pemasaran hingga promosi di media sosial.

“Tersangka TL sebagai search engine marketing. RH dan MAI bertugas mengecek OTP dan tautan internet positif. AA, TR, NU, dan LA sebagai telemarketing. ARS sebagai operator konten untuk promosi di Instagram, TikTok, dan Facebook,” jelasnya.

Dari lokasi ini, polisi menyita komputer, ponsel, dan ribuan kartu SIM.

Sementara itu, TKP kedua berada di kamar 1005 dan 601 dengan total 11 tersangka.

“Di TKP kedua ada 11 tersangka. BH berperan sebagai pemimpin atau pengawas,” ujarnya.

BH berperan sebagai pemimpin. Ia diketahui menerima bayaran paling besar, yakni Rp 20 juta per bulan.

“Upahnya Rp 20 juta per bulan,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua lokasi tersebut telah digunakan untuk aktivitas perjudian daring selama kurang lebih dua tahun.

Para tersangka diketahui menerima upah bervariasi, mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 20 juta per bulan, tergantung peran dan lama bekerja.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti komputer, ponsel, router, hingga KTP.

Pelaku menjalankan aksinya dengan mempromosikan judi daring melalui media sosial dan pesan berantai, yang mengganggu masyarakat sebagai pengguna WhatsApp (WA).

“Modusnya mempromosikan judi daring melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook,” ujarnya.

Pelaku juga melakukan blasting pesan untuk menarik korban.

“Mereka mengajak masyarakat bermain dan meyakinkan bahwa ini menguntungkan,” tambahnya.

Dalam operasinya, para pelaku ditargetkan mencari pemain setiap hari.

“Tiap bagian pemasaran ditargetkan minimal deposit Rp 1 juta per hari,” katanya.

Para pelaku juga tinggal di apartemen tersebut dan menjadi modus agar aktivitas mereka tidak terlihat.

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti polisi. Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!