x

Brigjen Polisi Aktif Penjabat Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka MBG

5 minutes reading
Friday, 3 Jul 2026 07:07 0 418 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Jakarta: Jumlah tersangka kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali bertambah setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut tersangka ketujuh kali ini merupakan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).

Dilansir dari cnnindonesia, Syarief mengatakan yang bersangkutan merupakan anggota polisi aktif dan ditugaskan di Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menyebut Lalu sempat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN dan saat ini menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/6/2026).

Berdasarkan perannya, Syarief menyebut Lalu meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan sebagai sarana untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Iwan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor jo. KUHP.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

TNI Aktif Penjabat di BGN Diduga Terlibat Korupsi

Penyidik Kejaksaan Agung juga menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam pusaran kasus korupsi MBG.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut oknum TNI tersebut berinisial BU. Dalam jabatannya di BGN, BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Syarief belum mengungkap detail peran BU dalam pengadaan sepeda motor tersebut. Sebagai PPK, oknum TNI berpangkat kolonel itu diduga ikut mengatur jalannya proyek, mulai harga hingga pemenang vendor.

“Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu,” jelas Syarief.

Namun Syarief menyebut, karena BU merupakan prajurit TNI aktif, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkannya sebagai tersangka secara langsung. Karena itu, penanganan perkara ini dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

“Belum (tersangka), karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut dari Jampidsus. Dia memastikan proses hukum terhadap BU akan berjalan sesuai prosedur militer.

“Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini. Karena Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas,” ujar Andi Suci.

Dia menjelaskan, dalam proses penyidikan koneksitas ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polisi Militer dan Oditur Militer. Adapun BU sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus.

“Di Pidsus sudah diperiksa sebagai saksi. Tetapi ini kan mekanismenya ada di koneksitas, sehingga kami akan memeriksa kembali selaku saksi di penyidikan koneksitas. Karena ini perlu ada pemeriksaan dari Polisi Militer dan juga Oditur Militer,” terang Andi Suci.

Andi Suci mengungkap bahwa berasal dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL). “Satuannya bukan Polisi Militer, satuannya Peralatan. Korps-nya Korps Peralatan (CPL),” pungkas Andi Suci.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Para tersangka adalah eks petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik BGN.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Berikut daftar para tersangka:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan.

(Rz/dtc/cnnindonesia)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!