x

‘Budi Daya’ Pohon Ganja di Belakang Rumah, Seret Pria Hamparanperak ke Dalam Penjara

2 minutes reading
Wednesday, 26 May 2021 06:07 0 131 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Memang tak tau hukum, atau karena merasa kebal hukum. Mungkin begitilah gambaran sosok pria bernama Suheri ini.

Bayangkan, di saat polisi secara masif memberantas segala bentuk peredaran narkoba, pria 37 tahun ini nekad menanam pohon ganja yang termasuk dalam narkotika golongan I, di belakang rumahnya di Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Tapi yang jelas, belum sempat memanen hasil budidaya tanaman terlarang itu, aksinya keburu terendus aparat kepolisian. Tak tanggung, yang melakukan penyergapan dikediamannya adalah personel Polsek Medan Area yang berlokasi cukup jauh dari areal penanaman ganja.

Tanaman ganja yang ditemukan di belakang rumah tersangka/foto : ist

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pengungkapkan kasus ini bermula Kamis, 20 Mei 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, ketika petugas menerima kabar adanya aktivitas penanaman ganja yang dilakukan seorang laki-laki di belakang rumahnya.

Merespon informasi itu, team khusus anti anti bandit (Tekab) di bawah pimpinan langsung Kanitreskrim Polsek Medan area Iptu Rianto, SH langsung meluncur ke lokasi target. Setelah melakukan pemeriksaan di TKP dan memang terbukti, tanpa perlawanan polisi pun berhasil mencokok pelaku dikediamannya.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka dab barang bukti berupa 7 batang pohon ganja langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH melalui Kanitreskrim Iptu Rianto ketika dikonfirmasi, Rabu (26/5/2021) mengakui penangkapan terhadap tersangka dalam perkara menanam ganja di rumahnya.

Selain tersangka, lanjutnya, petugas turut menyita barang bukti berupa 7 batang ganja dengan rincian, 2 batang ganja setinggi 170 cm, 3 batang setinggi 145 cm dan 1 batang setinggi 100 cm

“Sekarang pelaku sudah di dalam sel tahanan Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut. Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Rianto.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x