x

Buntut Kematian dr Icha, Polda NTT Tetapkan 3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka

2 minutes reading
Thursday, 27 Aug 2026 00:46 0 106 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Kupang: Kematian dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr Icha beberapa waktu lalu akhirnya berbuntut panjang setelah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah.

Ketiga anggota DPRD TTU yang menjadi tersangka yakni Thernsius Lasakar dari Partai Golkar, Nubertuss Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan Ditreskrimum Polda NTT setelah gelar perkara pada Senin (24/8/2026).

“Sudah ditetapkan tersangka tiga anggota DPRD TTU yakni VL, TL dan NT,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, Rabu (26/8/2026).

Henry menjelaskan gelar perkara dilakukan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana intimidasi terhadap dr Icha.

“Terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana intimidasi terhadap almarhumah dokter Icha, pada Senin, 24 Agustus 2026, Ditreskrimum Polda NTT telah melaksanakan gelar perkara terkait penetapan tersangka,” jelas Henry.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan berupa surat penetapan tersangka dan surat pemanggilan terhadap ketiga tersangka. Proses administrasi tersebut dijadwalkan dilaksanakan dalam minggu ini.

“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Henry.

Kuasa Hukum Sebut Belum Terima Surat Penetapan

Kuasa hukum tiga anggota DPRD TTU, Egiardus Bana, mengaku belum menerima informasi resmi dari penyidik terkait status hukum kliennya.

“Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi resmi dari Penyidik Polda NTT bahwa status klien kami sudah menjadi tersangka,” ujar Egiardus.

Ia mengatakan, apabila telah merima, pihaknya akan mempelajari surat penetapan tersangka dan berkonsultasi dengan klien sebelum menentukan langkah hukum.

“Tentu kami akan mempelajari dan setelah itu berkonsultasi dengan klien guna mengambil langkah-langkah hukum yang terukur, untuk memperjuangkan hak hukum klien kami,” jelasnya.

Egi juga meminta asas praduga tak bersalah tetap dihormati.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga dokter Icha, Victor Manbait, mengatakan keluarga telah menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan yang mencantumkan ketiga anggota DPRD TTU tersebut sebagai tersangka.

Ia menjelaskan penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang diterima ayah dokter Icha, Gabriel Pakaenoni.

Untuk diketahui, dr Icha Pakaenoni diduga meninggal dunia usai diintimidasi para terduga pelaku, yakni Thernsius Lasakar, Nubertuss Tubani, dan Veronika Lake. (Rz/detikcom)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!