x

Bupati Langkat Sempat Kabur Saat Disergap KPK, Mencuat Kabar Informasi OTT Bocor

2 minutes reading
Wednesday, 19 Jan 2022 22:31 0 124 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Masih seputar OTT di Sumatera Utara. Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dikabarkan sempat kabur dari rumah pribadinya saat KPK melakukan penyergapan.

Mengenai hal itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan hal itu bukan dikarenakan kebocoran informasi, melainkan faktor kondisi di lapangan.

“Pertama masalah adanya indikasi kebocoran, sebenarnya tidak bersumber dari mana-mana, tapi dari lapangan saja,” terang Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Namun Karyoto menduga, pejabat yang akrab disapa Cana itu sempat menerima informasi dari tersangka lainnya, meski kebenaran informasi itu belum bisa dipastikan.

“Ketika orang sudah ditangkap, ya kepanikan orang itu akan terlihat kemana-mana. Mungkin satu yang sempat pegang handphone, langsung memberi tau dan lain-lain, kami belum pastikan,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Karyoto turut menegaskan tak ada kebocoran informasi yang berasal dari pihak internal KPK.

“Tidak ada kebocoran dari mana-mana, apalagi dari dalam, tidak ada,” ujarnya.

Untuk diketahui, Terbit Rencana ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Terbit ditetapkan bersama 5 orang lain termasuk adik kandungnya.

Kelima tersangka yakni:

Diduga sebagai pemberi:

1. MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta

Diduga penerima:

1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : Teuku

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x