x

Cabuli 24 Santri, Dua Oknum Guru di Padanglawas Divonis 12 Tahun Penjara

1 minutes reading
Thursday, 12 Oct 2023 18:02 0 131 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Pengadilan Negeri Sibuhuan, Sumatera Utara, memvonis dua oknum guru pesantren di Kabupaten Padanglawas, Safaruddin Hasibuan (25) dan Saleh Daulay (27) dengan hukuman 12 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah mencabuli 24 orang santri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak mengatakan, putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Zaldi Dharmawan, Rabu (11/10/2023).

“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 Huruf B jo Pasal 15 huruf b, huruf e, dan huruf g dalam UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Rikardo Simanjuntak, Kamis (12/10/2023).

Selain hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

” Alasan pengurangan hukuman ini karena pelaku merupakan tenaga pendidik dan mereka mengakui perbuatannya serta belum pernah tersandung kasus hukum sebelumnya,” ungkap Rikardo.

Meskipun demikian, JPU masih mempertimbangkan untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut dan berencana untuk mengambil keputusan dalam waktu 7 hari.

Sebelumnya, pada tahun 2022 hingga 2023, dua guru tersebut melakukan aksi pencabulan berulang kali kepada puluhan muridnya.

Para korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada orangtua mereka pada tanggal (5/3/2023), yang kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Keduanya langsung ditangkap oleh polisi setelah laporan tersebut.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x