x

Cabuli Anak di Bawah Umur di Kos-kosan, Seorang Pemuda Tanjungbalai Ditangkap di Medan

2 minutes reading
Monday, 15 Jun 2020 01:23 0 207 admin

BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Niat RP alias Yoga, seorang pemuda 18 tahun untuk menghindar dari tanggungjawab atas perbuatan asusila yang dilakukannya gagal.

Meski sudah 3 bulan perbuatannya terhadap Mawar (nama samaran) tak terendus, namun ibarat menyimpan bangkai, perbuatan warga Kel. Sejahtera, Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara itu akhirnya terendus.

“Pelaku ditangkap dilokasi persembunyiannya di rumah kerabatnya di Jl. STM, Kel. Sitirejo II, Kec. Medan Amplas pada Minggu dinihari, 14 Juni 2020 kemarin sekitar pukul 04.30 WIB,” terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubag Humas Iptu Ahmad Dahlan.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi No : LP/90/IV/2020/SU/ Res T.Balai, tanggal 14 April 2020 atas nama pelapor T, orang tua korban yang bermukim di Kec. Teluknibung, Kota Tanjungbalai. Sedangkan kejadiannya di Kec. Datuk Bandar.

Kronologisnya, kata Ahmad Dahlan, sekitar Maret 2020, telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur atas saksi korban bernama Mawar di Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai tepatnya di dalam kos-kosan yang dilakukan oleh pelaku RP alias Yoga.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai.

“Berdasarkan laporan polisi tersebut, Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan RP alias YOGA di Jl. STM Kel. Sitirejo II, Kec. Medan Amplas, Kota Medan,” urainya.

Kemudian pada Sabtu, 13 Juni 2020 sekitar pkl 15.00 WIB, personel Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai berangkat menuju kota Medan yang dipimpin oleh Padal Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai.

Setibanya di Kota Medan, personel langsung menuju tempat tersangka dan pada hari Minggu dinihari kemarin, personel melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan ke Mapolres Tanjungbalai.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Dahlan.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x