x

Cair Mulai Minggu Depan, Segini Besaran Gaji ke-13 ASN

2 minutes reading
Saturday, 31 May 2025 03:31 0 78 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 tahun ini untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), seperti Menteri dan Wakil Menteri, PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan pada Juni 2025 mendatang. Pencairan gaji ke-13 ASN 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. (2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025,” tulis Pasal 15 aturan tersebut.

Dikatakan, besaran gaji ke-13 untuk para ASN 2025 ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Besaran Gaji ke-13 PNS 2025

Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Untuk itu, besaran gaji ke-13 setiap PNS akan berbeda-beda tergantung pangkat dan golongan, serta instansi tempatnya mengabdi.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini berlaku untuk semua ASN dari seluruh instansi, baik itu kementerian-lembaga, maupum pemerintah daerah.

Dalam aturan itu, besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Angka terendah ada pada Golongan Ia dengan kisaran gaji Rp1.685.700-2.522.600 dan tertinggi ada di Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp3.880.400–Rp6.373.200.

Kemudian, untuk tunjangan melekat ASN yang menjadi komponen lain ada tunjangan suami/istri sebesar sebesar 5% dari gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang, dan lainnya.

Terakhir, para ASN ni juga akan mendapat tunjangan kinerja (tukin) sebagai komponen terakhir dalam pemberian gaji ke-13 di 2025 ini. Besaran tunjangan ini tentu berbeda-beda antara satu instansi dengan yang lain.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x