BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang calon ladies companion (LC) atau pemandu lagu berinisial DPA (25), di kawasan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tewas setelah mengalami penyiksaan. DPA disiksa selama tiga hari oleh empat orang pelaku.
Keempat pelaku tersebut yakni WL (28), AIN (36), PE (23), dan S (25). Keempatnya telah diamankan polisi.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah mengatakan, kasus ini berawal saat korban dibawa ke RS Santa Elisabeth Sei Lekop Sagulung pada Sabtu (29/11/2025) dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
“Pelapor yang merupakan security rumah sakit melihat korban dibawa oleh empat orang tanpa identitas jelas. Setelah diperiksa dokter, korban dinyatakan meninggal dunia,” jelas Amru, Senin (1/12/2025).
Merasa curiga, security rumah sakit kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi lalu melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Dari penyelidikan, korban berinisial DPA ini diduga menjadi korban penganiayaan. Dari hasil penyelidikan ada empat orang yang diamankan dan ditetapkan tersangka,” katanya.
Kasus penganiayaan terhadap korban berawal dari saat korban melamar pekerjaan sebagai LC. Kemudian korban diterima oleh para pelaku.
“Korban mengetahui pekerjaan tersebut dari iklan media sosial” ujarnya.
Korban kemudian diterima bekerja oleh pelaku. Korban lalu disuruh mengikuti ritual dan saat ritual itulah korban mengalami kekerasan dari para pelaku.
Dari penyelidikan polisi, motif penganiayaan bermula dari sebuah video rekayasa yang dibuat oleh tersangka AIN. Video tersebut seolah-olah memperlihatkan korban mencekik pelaku AIN .
“Video itu palsu. Dibuat sendiri oleh tersangka untuk memfitnah korban. Video itu juga membuat pelaku utama terpancing emosi lalu menganiaya korban secara brutal,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, korban mengalami kekerasan sejak 25 hingga 27 November 2025 di sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai. Korban dipukuli berkali-kali, diikat dengan borgol dan lakban, hingga disemprot air ke hidung saat tubuhnya dalam kondisi terikat.
“Kekerasan dilakukan secara bertahap selama tiga hari. Korban dipukul, disiksa dengan kayu, disemprot air, bahkan kepalanya dibenturkan ke dinding,” beber Amru.
Setelah para pelaku bersama-sama menganiaya korban hingga tak bergerak lagi, mereka kemudian memanggil bidan untuk memastikan kondisi korban. Korban dinyatakan telah meninggal dunia, namun para pelaku tak percaya.
“Para pelaku sempat membeli tabung oksigen untuk dipakaikan ke korban. Namun tak ada hasil, kemudian korban dibawa ke rumah sakit Elisabeth Sagulung,” ujarnya.
Namun, saat di rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia. Pihak rumah sakit yang merasa curiga lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
Atas perbuatannya, para pelaku yakni WL, AIN, PE, dan S dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman mati.