x

Collab Kodim 0209/LB – Polres Labuhanbatu Gerebek Pesta Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

2 minutes reading
Saturday, 1 Apr 2023 07:49 0 118 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Kolaborasi Kodim 0209/LB dan Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap aksi penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Rantau Utara.

Tak hanya membubarkan paksa pesya narkoba, petugas juga turut meringkus 4 tersangka ‘pemilik hajatan’ terlarang itu.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan yang dilakukan pada bulan suci Ramadan itu, berlangsung Rabu (29/3/ 2023) sekitar Pukul 13.35 WIB.

Ketika itu, Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya menerima laporan dari pesonel Kodim 0209/LB, bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Iptu Eko bersama Team Opsnal Satresnarkoba terjun ke TKP. Kolaborasi TNI-Polri itu pun  berbuah manis. 4 pelaku pesta narkoba diringkus. Para pelaku diantaranya EP, MRN, IJ dan BS.

Selanjutnya di bawah komando Pasi Intel Kodim Kapten Inf Guntur Wibowo, tim TNI
menyerahkan keempat orang terduga pelaku.

Untuk 2 orang tersangka, EP, dan MRN, turut juga diserahkan barang bukti 3 bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika Jenis sabu 2,54 gram, sebungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu 0,96 gram, sebuah plastik klip berisi narkotika jenis sabu 0,05 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, 2 unit timbangan elektrik, serta uang hasil penjualan sabu senilai Rp1.662.000.

“Sedangkan 2 orang IJ dan BS yang saat itu berada turut didalam lokasi penangkapan tidak lepas dari penggeledahan petugas dan ketika dilakukan pemeriksaan tidak ada ditemukan barang bukti, meski demikian keduanya juga turut dibawa ke Mapolres Labuhanbatu,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu,SIK, SH, MH, MIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin bersama Kasatresnarkoba AKP Roberto Sianturi, SH kepada Wartawan Sabtu (1/4/2023)

Belakangan dari hasil pemeriksaan, dua pelaku juga diketahui residivis. Pelaku EP diketahui residivis tahun 2012 dan MRN residivis tahun 2017.

Arwin juga mengatakan, usai gelar perkara dengan mengundang pengawas Internal dan pihak Kodim di Ruangan Gelar Satresnarkoba Polres Labuhanbatu disimpulkan bahwa pelaku EP, dan MRN sesuai pasal 184 KUHAP telah cukup bukti melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dan Berkas perkara dikirim ke jaksa penuntut umum.

Sedangkan IJ dan BS, meski tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika, keduanya harus menjalani asessment, karena saat test urine, keduanya positif mengandung zat Methamfetamina. Keduanya kemudian diserahkan ke BNNK Labura m.

‘”Untuk pelaku EP dan MRN yang menyandang status residivis melanggar pasal tindak pidana narkotika jenis sabu, Sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1)  Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Arwin.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : T

 

LAINNYA
x