x

Di Depan Aparat, Pria Parobaya Nekad Bakar Alat Berat Milik PT Padasa di Lahan HGU

2 minutes reading
Saturday, 13 Jun 2020 11:32 0 248 admin

BICARAINDONESIA-Asahan : Suasana di areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Padasa Enam Utama di Afdeling III, Desa Telukdalam, Kec. Simpang Empat, Kab. Asahan, Sumatera Utara, Sabtu siang (13/6/2020) sekitar pukul 11.04 WIB mendadak heboh, menyusul terjadinya insiden penyerangan terhadap pekerja lahan pembakaran alat berat.

Ironisnya, aksi yang berlangsung dihadapan aparat Bawah Kendali Operasi dari Brimob dan TNI itu, dilakukan seorang pria parobaya bernama Edy Suwandi, penduduk Jl. Sisingamangaraja No 61 Lingkungan 2, Kel. Indra Sakti, Kec. Tanjungbalai Selatan, Kota. Tanjungbalai.

Imran, pekerja lahan sekaligus saksi mata saat dikonfirmasi mengungkapkan, aksi penyerangan yang dilakukan pria 42 tahun itu terhadap pekerja itu berlangsung ditengah aktivitas pekerja yang turut mendapat pengawalan aparat Bawah Kendali Operasi (BKO).

Petugas keamanan tampak mengamankan pelaku pelemparan bom molotov/foto : ist

“Akibat penyerangan yang menggunakan bom molotov itu menyebabkan alat berat escavator terbakar. Beruntung operator alat berat bisa meloncat dan selamat,” kisahnya.

Imran juga menjelaskan, sejak pagi, pekerja dilapangan tengah melakukan pekerjaan pembuatan parit isolasi. Saat itu, penjaga kebun pak suwandi yang letaknya berdampingan dengan HGU kita menghubungi pelaku dan memintanya datang ke lokasi karena PT Padasa mau melakukan pekerjaan pembuatan parit isolasi.

“Sekitar pukul 10 30 WIB, pelaku sampai di lokasi dan langsung melarang escavator bekerja sehingga terjadi negosiasi antara humas Padasa dan rombongan pelaku. Dalam proses negosiasi, pekerja tetap melaksanakan pekerjaan dan tiba-tiba pelaku menuju pondok dan mengambil bensin yang di duga sudah di persiapkan dalam botol sekitar 7 botol dan saat escavator kerja pelaku langsung melempar botol berisi bensin yang sudah menyala ke alat berat. Akibatnya, alat berat terbakar,” urai Imran.

Melihat perbuatan itu, security PT Padasa bersama aparat yang melakukan pengawalan langsung mengamankan pelaku dan menyelamatkan operator. Sekitar pukul 12 05 WIB, Humas PT Padasa dan BKO Brimob besertamembawa pelaku beserta barang bukti 6 botol bom molotov yang belum digunakan ke Mapolres Asahan.

Disingung tentang motif dibalik penyerangan itu, Imran mengaku bahwa pelaku mengklaim bahwa lahan miliknya seluas 3 hektar masuk dalam HGU Padasa.

“Tapi sesuai putusan pengadilan mereka kalah. Dan HGU kita tidak ada masalah,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Yudis

 

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x