x

Dianggap Meresahkan Masyarakat, Pemkab Tutup Diskotik Hans Station

2 minutes reading
Tuesday, 18 Jan 2022 05:00 0 161 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu :

Sekelompok masyarakat saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kator Dinas Perizinan Labuhanbatu. / Ist

Setelah berkali-kali didemo masyarakat, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu mengambil tindakan tegas, dengan mencabut izin tempat hiburan malam diskotik Hans Station di jalan Bari By Pass.

Terbaru, kelompok yang tergabung dalam Aluois (Aliansi Umat dan Ormas Islam) Labuhanbatu, menggelar aksi unjuk rasa, Senin (17/1/2022), di depan kantor Dinas Perizinan setempat, menuntut Pemkab mencabut izin diskotik tersebut.

“Ini kan rentetannya sudah panjang, jadi sejak bulan Juli itu kita sudah minta agar tempat hiburan itu, pertama yang tidak memiliki izin ditutup, dan kedua, yang menyalahi aturan ditertibkan,” kata salah satu kordinator Aluois, Rendi Fitra Yana kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Ketua DMI (Dewan Masjid Indonesia) Labuhanbatu itu mengatakan, alasan Aluois meminta pencabutan karena Hans telah melakukan pelanggaran berkali-kali.

Terakhir Hans kedapatan kembali melanggar aturan, saat aparat gabungan merazia tempat ini pada 5-6 Januari lalu.

“Saat razia terakhir, pelanggaran yang dilakukan yaitu tidak mematuhi izin operasional, di sana ada minuman keras yang di atas 5 persen. Lalu melanggar prokes. Kemudian jadi tempat peredaran narkoba, itu dibuktikan dengan ditemukannya pengunjung yang positif,” kata Rendi.

Selanjutnya sebut Rendi, beberapa hari setelah razia, Aluois segera meminta pihak berwenang agar untuk menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan dalam razia.

Kemudian, setelah aksi di depan Mapolres dan kantor Bupati, aparat yang berwenang setuju untuk menyegel tempat tersebut.

Perwaklian pemerintah diminta untuk memasang gembok di pintu masuk tempat hiburan malam tersebut.

“Menanggapi permintaan massa maka tempat ini kita stop sementara, menunggu hasil rapat Forkompimda,” kata Plt Kepala Dinas Perizinan Labuhanbatu, Supriono, seusai memasangkan gembok.

Sepekan setelahnya, Dinas Perizinan Labuhanbatu akhirnya mencabut izin Hans Station. Surat pencabutan izin tersebut, ditandangani langsung Supriono bertanggal 17 Januari 2022.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x