x

Diduga Curi Barang di Pesawat, WN China Dilarang Masuk Indonesia

2 minutes reading
Sunday, 4 Oct 2026 15:16 0 99 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Jakarta – Seorang pria berkewarganegaraan China berinisial HW ditolak masuk ke Indonesia setelah diduga terlibat pencurian barang milik penumpang di dalam pesawat Starlux.

Dilansir Antara, Minggu (4/10/2026), penolakan tersebut dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Yakni setelah menerima permohonan bantuan dari Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei).

HW diketahui berada dalam penerbangan Starlux JX761 rute Taipei-Jakarta yang mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 11.20 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana mengatakan pemeriksaan keimigrasian dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap WNA yang hendak masuk ke Indonesia.

“Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh,” kata Galih.

Setibanya di terminal kedatangan, petugas Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan terhadap HW. Petugas juga berkoordinasi dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux.

Galih mengatakan HW sebenarnya tercatat sebagai pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP). Visa tersebut masih berlaku hingga 27 April 2027.

Namun, status visa tersebut tidak membuat HW otomatis bisa masuk ke wilayah Indonesia. Setelah dilakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak berwenang Taiwan, Imigrasi memutuskan menolak kedatangan WNA tersebut.

“Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Penolakan tersebut mengacu pada Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024. Sebagai bagian dari prosedur, petugas Imigrasi juga membubuhkan cap denied entry pada paspor HW.

Setelah seluruh proses penolakan selesai, WNA China tersebut dipulangkan kembali ke Taipei menggunakan pesawat Starlux JX762 dengan rute Jakarta-Taipei. (Rz/dtc)

Pemulangan dilakukan pada kesempatan pertama setelah proses keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta rampung.

LAINNYA
x