x

Dinilai Tak Profesional dalam Pendaftaran Parpol, Berkarya Gugat KPU ke PTUN

3 minutes reading
Saturday, 7 Jan 2023 07:18 0 123 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Dinilai tidak profesional, KPU RI digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait proses pemilu 2024 oleh Partai Berkarya.

Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah berpendapat, KPU telah melampaui kewenangannya dengan ikut dalam konflik internal partai. Hingga tidak meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2024.

“KPU tidak profesional terhadap pendaftaran Partai Berkarya. Kami kaget dengan jawaban gugatan dari KPU yang menyatakan dengan jelas apa yang kami tanya-tanya selama ini. Ternyata memang ada unsur melampaui kewenangan dan ikut serta dalam masalah internal partai, ” kata Fauzan, Jumat (6/1/2023).

Partai Berkarya dalam gugatannya meminta hakim untuk membatalkan surat KPU berupa berita acara penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Juga surat keputusan KPU terkait penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Selain itu, Partai Berkarya juga ingin hakim memerintahkan untuk KPU menetapkannya sebagai parpol peserta pemilu 2024.

Dinamika internal merupakan hal yang biasa dalam parpol. Namun, menurut Fauzan, KPU tidak bisa ikut campur dalam masalah tersebut.

“Dinamika internal adalah hal yang biasa dalam partai politik, tetapi KPU tidak bisa ikut campur dalam masalah internal selama secara legalitas komplit dan jelas,” tuturnya.

Jawaban yang diberikan KPU dalam persidangan, kata Fauzan, membuka adanya kesalahan tata kelola terhadap Partai Berkarya. Ia berharap hal tersebut xapat menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

“Jawaban gugatan KPU membuka jelas ada kesalahan tata kelola pendaftaran terhadap Partai Berkarya,” ujarnya.

“Kami hargai kejujuran KPU dalam menjawab. KPU juga bukan lembaga dewa, jadi wajar kalau ada salah. Semoga ini jadi pertimbangan hakim untuk mengambil keputusan yang adil,” sambungnya.

Lebih lanjut, Fauzan menyebut partainya memiliki kesiapan untuk melakukan pendaftaran dan proses verifikasi parpol. Namun, adanya kelemahan tata kelola dalam verifikasi membuat partainya gagal masuk menjadi peserta Pemilu 2024.

“Partai Berkarya sangat siap untuk mendaftar dan melakukan verifikasi. Agenda-agenda persiapan saat Rapimnas, Rakornasus yang dihadiri ratusan pengurus daerah kita sudah dimulai dari 2021 untuk mempersiapkan pendaftaran dan verifikasi. Coba saja cek jejak digitalnya. Namun, akibat kelemahan tata kelola KPU ini menyebabkan kami sangat dirugikan. Ada motif apa di balik ini semua?” tuturnya.

Pengamatan Ahli Hukum

Sebagai informasi, di dalam persidangan Partai Berkarya menghadirkan saksi ahli, yaitu Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Dalam keterangannya, KPU disebut memiliki motif kurang baik sehingga tidak meloloskan Partai Berkarya.

“Cukup alasan untuk mengatakan bahwa sepertinya (KPU) sudah memiliki ekspetasi untuk menyingkirkan partai ini. Sebelum sungguh-sungguh dilakukan verifikasi dan seterusnya,” tuturnya.

“Padahal, sejauh saya dapat data, pendaftaran Partai Berkarya cuma satu, kok, diteken oleh Ketua Umum Pak Jenderal (Prun) Muchdi PR dengan Sekjennya yang dulu itu Pak Badar,” sambungnya.

Menurutnya, KPU tidak memiliki alasan untuk menolak pendaftaran partai Berkarya, terlebih lagi konflik internal bukan menjadi urusan KPU.

“Kalau misalnya ada konflik di dalamnya, kan itu bukan urusan KPU. Itu urusan orang dalam. Dari segi hukum, saya berpendapat tidak ada alasan untuk menolak dan tidak meloloskan partai ini. Saya tidak dapat melihat celah hukum yang dapat dijadikan pijakan oleh hakim untuk tidak mengabulkan permohonan partai. Yakin saya bahwa ini akan dikabulkan,” tandasnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x