BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hakim meyakini Tom telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Hakim menyatakan, tindakan Tom terkait dengan impor gula juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tom tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula.
Majelis hakim mengambil alih pertimbangan jaksa perihal kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dibacakan jaksa dalam persidangan. Menurut hakim, alasan Rini yang sedang ada agenda keluarga di Jawa adalah tidak sah.
Lebih lanjut, hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada Tom.
Keadaan memberatkan, Tom saat menjadi menteri perdagangan dinilai terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis bukan Pancasila. Hal meringankan, yaitu Tom belum pernah dihukum, kooperatif dalam persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi, hingga berlaku sopan selama persidangan.
Editor: Rizki Audina/*