x

Soal Produksi dari Pembangkit Listrik EBT, PLN UIW Sumut Pastikan Hanya Lakukan Pengendalian

3 minutes reading
Saturday, 6 Jun 2020 00:09 0 222 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Asumsi miring menyangkut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dianggap melakukan pembatasan produksi listrik dari beberapa pembangkit listrik Energi Baru Terbarukan (EBT), khususnya yang berasal dari 7 Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Wilayah Sumatera Utara, membuat pihak PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Sumut buka suara.

Terlebih setelah mencuat kabar bahwa produksi listrik PLTMH yang dibatasi PLN itu memiliki total kapasitas mencapai 44 Megawatt (MW).

General Manager PLN UIW Sumut M Irwansyah Putra mengatakan, apa yang mereka lakukan sebenarnya hanya pengendalian, bukan pembatasan seperti yang dikeluhkan pengelola PLTMH

“Semua itu guna mengurangi biaya akibat pandemi Virus Corona serta penurunan penyerapan beban kelistrikan Sumatera Bagian Utara pada masa ini yang melanda Indonesia membuat PT PLN (Persero) mengambil kebijakan untuk melakukan pengendalian produksi pembangkit Independent Power Producer (IPP),” ungkap Irwansyah usai melakukan kegiatan video conference dengan pengelola PLTMH, Jumat (5/6/2020).

“Bahkan PLN tidak dapat menyerap IPP non renewable yang berdampak pada kewajiban PLN membayar take or pay sesuai kontrak yang di perjanjikan sebesar Rp1,1 Triliun dan PLTA PLN hanya beroperasi pada CF sebesar 45%,”

Dijelaskannnya juga, langkah Pengoptimalan penyerapan Take Or Pay (TOP) dari Pembangkit IPP dijalankan PLN, dilakukan karena terjadinya penurunan konsumsi listrik di sejumlah wilayah, sehingga berimbas pada berlebihnya pasokan listrik.

“Sistem TOP artinya PLN diwajibkan menyerap listrik dari pembangkit IPP sesuai dalam Power Purchase Agrement (PPA). Yaitu Jika PLN membeli di bawah kapasitas tersebut, maka PLN akan membayar sesuai CF dalam PPA atau terkena denda TOP,” terang Irwan.

Guna menghindari pembayaran denda kontrak dengan sistem TOP, sambungnya, mitigasi resiko yang dilakukan untuk menghindari denda TOP pada pembangkit dan pasokan gas dengan melakukan assesment terhadap penerapan klausul kontraktual yang diajukan maupun yang akan diberlakukan oleh PLN.

Langkah yang dilakukan akibat menurunnya penyerapan energi pada masa pandemi covid-19 yaitu dengan melakukan pengendalian kelebihan pasokan listrik pada sistem kelistrikan di Sumbagut dengan tidak mengoperasikan Pembangkit PLN untuk Stand by sebesar 300 MW

Dikatakan mantan GM PLN UIW Riau dan kepulauan Riau itu juga, mengoperasikan PLTA PLN dengan Capacity Faktor (CF) yang rendah (tahun 2019 beroperasi dengan CF 45 %, Mengoptimalisasi Penyerapan TOP IPP yang saat ini penyerapannya rata-rata 20 % dibawah CF Kontrak serta Pengendalian produksi pembangkit IPP berskala kecil dengan menyerap sebesar CF kontrak.

Kondisi kelistrikan Sumatera Bagian Utara pada bulan April 2020, dikatakannya, sangatlah cukup dengan adanya cadangan energi sebesar 984 MW dengan kategori cadangan operasi sebesar 684 MW dan ditambah dengan pembangkit yang stand by / reserve shut down sebesar 300 MW. Dalam artian total Reserve Margin (cadangan daya pembangkit terhadap beban puncak) energi kelistrikan Sumatera Bagian Utara sebesar 44 %.

“Adapun cadangan untuk sistem sumatera sebesar 1625 MW yang terdiri dari cadangan operasi sebesar 1025 MW dan pembangkit stand by by / reserve shut down sebesar 600 MW dan saat ini adanya interkoneksi sistem kelistrikan 275 kV sumatera bagian utara, sumatera bagian tengah dan selatan yang sudah beroperasi sehingga dapat menambah pasokan energi pada sub system kelestrikan di Unit Induk Wilayah yang ada dipulau Sumatera,” rinci Irwansyah.

Dalam Pengelolaan Pembangkit IPP Tahun 2020 ini, kata Irwan lagi, PLN melakukan komitmen pembelian energi yang ditetapkan dalam PPA dan dijabarkan didalam deklarasi produksi per bulan untuk tahun 2020 yang sudah disepakati besarannya sesuai dengan komitmen alokasi energi tahunan.

Penulis/Editing : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x