x

Dirut PLN Era SBY Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU Rp1,3 Triliun

2 minutes reading
Tuesday, 7 Oct 2025 07:58 0 681 Teuku Yudhistira

BICARAINDONESIA-Jakarta: Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2×50 MW) yang ditangani Kortas Tipikor Polri memasuki babak baru.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Halim Kalla, adik kandung mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta Fahmi Mochtar, Direktur Utama PLN periode 2008-2009.

Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya pemufakatan jahat dalam proses lelang dan kontrak proyek.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebutkan, proyek yang berjalan sejak tahun 2008 hingga 2018 itu sudah lama menjadi sorotan karena tidak selesai alias mangkrak, meski telah menelan anggaran sangat besar.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat proyek ini mencapai USD 62,410 juta ditambah Rp323,199,898,518, yang jika dikonversi setara dengan Rp1,3 triliun. Angka ini muncul karena adanya pelanggaran prosedur, rekayasa lelang, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kontraktor.

“Dalam proses tender terdapat indikasi bahwa pihak tertentu diarahkan untuk menjadi pemenang, meskipun sebenarnya tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi,” terang Cahyo.

“Ada pemufakatan jahat dalam penunjukan pemenang lelang,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi sorotan besar lantaran melibatkan tokoh nasional yang masih memiliki pengaruh di dunia usaha maupun politik. Halim Kalla selama ini dikenal aktif dalam berbagai bisnis keluarga Kalla Group, sementara Fahmi Mochtar merupakan salah satu mantan pejabat strategis di tubuh PLN.

Penyidik kini tengah mendalami aliran dana hasil korupsi dan melakukan pelacakan aset untuk memulihkan kerugian negara. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah.

Dengan ditetapkannya dua nama besar ini, publik menaruh perhatian besar terhadap konsistensi aparat dalam menuntaskan kasus korupsi kakap. Selain merugikan negara dalam jumlah besar, proyek mangkrak seperti PLTU Kalbar juga berdampak langsung pada penyediaan listrik di daerah yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat sejak lama. (Ty/*)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!