x

Ditreskrimsus Poldasu Segera Selidiki Penggunaan Tanah Galian C Ilegal untuk Mega Proyek Tol Binjai-Langsa

4 minutes reading
Monday, 16 Nov 2020 12:17 0 218 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Indikasi penggunaan tanah Galian C ilegal untuk timbunan Mega Proyek Jalan Tol Binjai-Langsa, Aceh, mulai menjadi perhatian Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes H Ronny Samtana saat dikonfirmasi berjanji akan segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

“Terima kasih infonya Bang. Kita akan lakukan penyelidikan,” ungkap Ronny lewat pesan singkat whatsapp, Senin (16/11/2020).

Sebelumnya diketahui, ketegasan aparat penegak hukum sepertinya masih setengah hati dalam urusan penindakan aktivitas galian C ilegal yang menjadi salahsatu kasus klasik di kabupaten tersebut.

Lemahnya pengawasan dan terendus adanya oknum-oknum dijajaran pihak kepolisian setempat yang ‘bermain’, membuat Langkat menjadi surga para pelaku kejahatan lewat salahsatu hasil tambang itu, tanpa berfikir negara merugi dalam jumlah besar.

Ironisnya, situasi itu terjadi di saat Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga berupaya keras untuk penegakan hukum secara sempurna di wilayah hukumnya, sampai ia meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumut turut melakukan assessment terhadap kinerjanya dalam pelayanan hukum.

Namun dalam urusan galian c, semua itu ternyata bertolak belakang. Hal itu terendus dari merebak kabar maraknya aktivitas galian c di Kec. Padangtualang, Kab. Langkat, Sumatera Utara. Parahnya lagi, tanah hasil galian c itu dikabarkan dipasok untuk pembangunan Mega Proyek Jalan Tol Binjai, Sumatera Utara-Langsa, Provinsi Aceh berbiaya Rp23,35 Triliun yang menjadi salahsatu atensi Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah yang masuk lewat PT Hutama Karya infrastruktur (HKi) selaku kontraktor BUMN, digunakan untuk penimbunan ruas jalan tol tahap pertama meliputi pekerjaan jalur tol Binjai-Pangkalanbrandan sejauh 58 Km dari total keseluruhan 131 Km untuk sampai ke Langsa, Aceh.

Untuk mengetahui jejak alur masuknya tanah ilegal yang diprediksi dalam jumlah besar itu, sejumlah wartawan langsung melakukan investigasi ke lapangan pada Jum’at petang, 13 November 2020 .

Hasilnya, salahsatu lahan yang menjadi surga galian c ilegal itu terletak di areal perbukitan di Dusun Toba Nauli, Desa Buluhtelang, Kec. Padangtualang, Kab. Langkat, Sumatera Utara.

Dengan pengawalan sejumlah orang yang diduga preman dan aparat, sebuah beko tampak bebas beraktivitas memuat tanah ke bak dump truk yang masuk dengan bebas ke lokasi tersebut. Bahkan dalan seharinya lebih dari 50 dump truk yang hilir mudik.

Seorang pemuda yang mengaku sebagai pengawas di lokasi tersebut sempat mendatangi wartawan yang memotret aktivitas tersebut.

“Ada apa bang foto-foto,” hardiknya meski dengan nada biasa.

Ketika ditanyakan tentang status areal tersebut dan izin, si pemuda yang enggan menyebut namanya itu pun melunak.

“Aku cuma pekerja baru disini bang. Ini punya Pak Udin. Kalau masalah izin langsung ke beliau saja,” sambil menunjuk ke seorang pria yang tiba-tiba saja langsung menghilang persis di saat azan magrib berkumandang.

Tak lama kemudian, giliran seorang pria berbadan tegap dan berambut cepak datang. Sambil memarkirkan sepeda motornya, dia juga menegur kehadiran wartawan.

“Ada apa bang, petunjuk,” ucap pria yang belakangan mengaku aparat dari salahsatu batalyon yang ada di kabupaten tersebut.

Setelah menjelaskan identitas, pria berinusial A itu pun merendahkan suaranya. “Kalau saya cuma tugas bang,” kilahnya sambil buru-buru pergi mengaku hendak salat magrib.

Sekadar informasi, meski pemilik lahan bernama Udin, namun pekerjaan galian itu dijalankan seorang pengusaha turunan Tionghoa berinisial E. Selain itu dari hasil investigasi juga ditemukan bahwa pemilik IUP atas galian c di kawasan tersebut hanya dimiliki oleh Hendri Krismanto. Namun si pemilik usaha belum sedikit pun melakukan eksploitasi tanah meski sudah mengantongi izin.

Sedangkan selain pasokan tanah diduga ilegal dari ER, PT HKi juga terendus menampung tanah dari izin perseorangan atas nama Aswan. Pengusaha ini dikabarkan kerap melakukan penambangan tanah galian c diluar kordinat yang telah dikeluarkan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara.

Meski kordinatnya ada di Desa Payakandang, Kec. Wampu, namun ia merambah sampai ke Payajongkong, Gohor Lama sampai ke Desa Bingei. Sayangnya, meski masalah ini sudah menjadi rahasia umum, pihak Polres Langkat seolah tutup mata.

Sementara, sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Kapolres Langkat dan pihak PT HKi.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x