x

Dituding Lakukan Praktik Pungli, Oknum Kepling Dilaporkan ke Polisi

2 minutes reading
Thursday, 11 Jun 2020 07:04 0 231 admin

BICARAINDONESIA-Tapanuli Tengah : Dewan Pimpinan Cabang Profesional Jaringan Mitra Negara Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (DPC Projamin) Kab. Tapanuli Tengah, melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kel. Hutabalang, Kec. Badiri, Kab. Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara ke pihak kepolisian, Selasa, 9 Juni 2020 lalu.

Laporan pengaduan disampaikan langsung oleh ketua DPC Projamin Tapteng, Mangudut Hutagalung. Usai menyampaikan laporannya, Mangudut Hutagalung kepada awak media menjelaskan bahwa alasan melaporkan kejadian tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian lembaga yang ia motori itu terhadap kesewenang wenangan yang terjadi ditengah tengah masyarakat, sekaligus mendukung Pemerintah menyapu bersih pungutan liar.

“Projamim sudah melaporkan kasus dugaan praktik pungli di Kelurahan Hutabalang ke Polres Tapteng kemarin,” ucap Mangudut mengawali pembicaraannya, Rabu (10/6/2020)

Ia menegaskan, lembaganya tidak ingin ada kesewenang-wenangan terhadap masyarakat terlebih kepada warga tidak mampu. Ditambah lagi virus Corona yang sedang mewabah saat ini sangat menyulitkan masyarakat. Tidak ada aturannya satu lembar surat keterangan ridak mampu dibanderol Rp 50 ribu.

Dipaparkannya, Projamin Tapteng sudah menerima surat pernyataan dari warga yang menjadi korban dugaan praktek pungli tersebut. Surat pernyataan itu akan menjadi pegangan pihaknya melaporkan dugaan pungli yang terjadi ke pihak kepolisian.

“Kita berharap Polres Tapteng memberikan perhatian khusus atas kasus ini dan melakukan tindakan tegas. Pemerintah sudah sampai membentuk Satgas Saber Pungli sebagai wujud keseriusannya menyapu bersih segala bentuk praktik pungutan liar dari bumi Indonesia yang jelas jelas cukup mengganggu dan meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dugaan praktik pungli dilakukan salah seorang oknum kepala lingkungan (kepling) di Kel. Hutabalang, Kec. Badiri. Untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), oknum Kepling meminta uang kepada warganya dengan harga Rp50 ribu.

Penulis : Benny
Editor : Chairul

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x