x

Divonis 9 Tahun Penjara, Kejatisu Eksekusi Mujianto Sang Koruptor

2 minutes reading
Tuesday, 8 Aug 2023 15:22 0 210 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Setelah dikabarkan sempat menghilang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya berhasil mengeksekusi koruptor Mujianto, Selasa (8/8/2023).

Langkah hukum itu dilakukan sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara.

Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan bahwa benar tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto.

“Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses ekesekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil di eksekusi,” papar Yos A Tarigan sesaat setelah membawa terpidana ke Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Sebagai informasi, pada tahap penuntutan Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan dan kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa korupsi konglomerat Medan Mujianto dari tahanan Rutan jadi tahanan kota.

Penetapan penangguhan penahanan tersebut dibacakan hakim  dalam sidang perkara dugaan korupsi  kredit macet senilar Rp39,5 miliar di salah satu Bank BUMN Cabang Medan. Hakim pada akhirnya membacakan vonis bebas kepada Mujianto dan JPU langsung mengajukan kasasi.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, terpidana  langsung dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke LP Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Editor : Ty/*

LAINNYA
x