x

Dor! 2 Perampok Gudang PT Indomarco Adi Prima Ditembak Polres Labuhanbatu

3 minutes reading
Monday, 24 May 2021 11:14 0 138 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Berakhir sudah sepak terjang duet perampok bersenjata tajam asal Rantauprapat, IW (37) dan AF alias Agus (38).

Kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di gudang PT Indomarco Adi Prima Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara pada Senin, 10 Mei 2021 lalu, tak berkutik setelah timah panas Tim Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, menembus kaki kedua pelaku.

Dalam penangkapan terhadap tersangka, masing-masing kedua kawanan perampok bersenjata tajam (sajam) itu, terpaksa dilumpuhkan dengan sebutir timah panas yang disarangkan petugas dikaki mereka.

“Ketika melakukan pencurian dengan kekerasan, tersangka IW berperan sebagai orang pertama masuk ke TKP yang langsung menodongkan sebilah parang yang kemudian disusul pelaku AF alias Agus yang juga menodongkan celurit ke arah penjaga gudang (saksi 1),” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dalam paparan kepada wartawan di Mapolres Labuhanbatu, Senin (24/5/2021).

Kemudian, lanjut Deni, mereka memaksa saksi untuk menunjukan brankas penyimpanan uang dan kemudian menyuruhnya untuk membuka dan mengambil uang yang ada di dalamnya lalu membawa uang tersebut ke depan ruko di TKP.

Didampingi Wakapolres Labuhanbatu, Kompol HM Taufik, Kasubag Humas AKP Murniari, Kanit Pidum Iptu S Lumbangaol dan Kasi Propam Ipda DR. Iskandar Muda Sipayung, AKBP Deni juga menjelaskan, dari hasil interogasi, tersangka Agus juga menodongkan celurit ke arah penjaga gudang lainnya (saksi 2) setelah menyuruh saksi 2 untuk tiarap ke lantai.

Pelaku selanjutnya mengikat kedua tangan saksi ke arah belakang dengan tali nilon.

“Atas kejadian pencurian dengan kekerasan iitu perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp150.000.000,” terangnya.

Lebih lanjut diutarakan Kapolres lagi, disaat petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua pelaku berupaya melakukan perlawanan dab menyerang petugas dengan menggunakan borgol yang ada di tangannya.

“Dikhawatirkan meraih barang bukti senjata tajam yang masih di sembunyikan dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga diberikan tembakan tegas dan terukur pada bagian kaki kepada kedua tersangka,” paparnya

Kemudian, kedua pelaku dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah itu, kedua pelaku berikut barang bukti diboyong ke Maolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang disita dari IW berupa uang tunai sebesar Rp28.300.000, 1 unit handphone Oppo A11K warna hitam, 1 unit handphone Vivo warna biru, 1 unit Honda Vario warna putih BK 2203 YBB dan sebilah parang yang digunakan tersangka melakukan kejahatan,” urainya.

Sedangkan barang bukti yang disita dari Agus yakni uang runai sebesar Rp32.750.000, sebuah buku tabungan Bank BRI atas nama pelaku, sebuah kartu ATM Bank BRI, 1 unit Vario warna hitam lengkap dengan BPKB dan STNK dengan nomor polisi BK 6903 JAJ, 1 unit handphone merek Vivo Y30 warna biru, sebuah helm LTD warna putih, dan sebilah celurit yang digunakan tersangka melakukan kejahatan.

“Atas tindakan pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkasnya.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x