x

Duet Anak di KPK-Ayah LSM, dan Teka-Teki Aliran Uang Berkaitan  dengan Bupati Pemalang 

3 minutes reading
Thursday, 30 Jul 2026 20:38 0 84 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Jakarta: Pristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, turut menyisakan cerita memerihatikan, setelah KPK turut menahan anggota Polri yang berdinas lembaga antirasuah itu sebagai staf administrasi lembaga beserta ayah kandungnya.

Dialah Setya Budi Dias Oktavianto dan Lilik Budi Suprianto yang ikut terjerat dalam perkara Anom. Kecurigaan penyidik semakin besar, karena pria yang akrab disapa Dias itu, disebut sering menerima aliran uang dari sang ayah, Lilik Budi Suprianto sewaktu kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terungkap.

Hal itu diketahui dari Barang Bukti Elektronik (BBE) dan keterangan para pihak terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Anom.

“Bahwa yang bersangkutan [Dias] memang sering menerima aliran-aliran uang dari bapaknya,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis siang (30/7/2026).

Taufik menjelaskan penyidik akan mendalami apakah penerimaan uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana atau tidak.

“Apakah itu ada pengurusan-pengurusan perkara lain, itu akan jadi proses pengembangan di penyidikan yang berjalan ya,” imbuhnya.

Taufik lantas membeberkan peran dari Dias dan Lilik dalam dugaan pemerasan terhadap bupati Anom.

Dias sehari-hari sering terlihat menemani aktivitas pimpinan KPK, sedangkan Lilik merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kata Taufik, Lilik memanfaatkan posisi anaknya untuk memperoleh informasi perihal penanganan perkara di KPK. Informasi tersebut menjadi media bagi Lilik untuk mendekati dan memeras kepala daerah, dalam hal ini Bupati Pemalang.

“Sehingga bupati ini merasa bahwa ini bisa dipercaya informasinya karena yang bersangkutan, LBS ini juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan perkara-perkara di Pemalang,” ungkapnya.

KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.

Mereka ialah Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro; orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris; Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto; dan ayah Dias yakni Lilik Budi Suprianto (swasta).

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.

Atas perbuatannya, Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Lilik dan Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP. (Ty/cnnindonesia)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!