x

Dugaan Kasus Pencabulan dan Pemerasan, 7 Personel Polsek Kutalimbaru Jalani Sidang Disiplin

2 minutes reading
Wednesday, 17 Nov 2021 19:25 0 186 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan, pemerasan dan penggelapan yang dilakukan oleh 7 personel anggota Polsek Kutalimbaru terhadap istri pelaku narkoba yang tengah hamil, mantan Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendry Surbakti, diperiksa di Aula Propam Polda Sumatera Utara.

“Hari ini agendanya adalah sidang disiplin terhadap Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendry Surbakti, berkaitan dengan tidak bisanya Kapolsek membimbing bawahannya dalam melaksankan tugas. Saya tadi diperiksa sebagai saksi dari korban, setelahnya baru Kapolsek,” terang Kuasa Hukum Korban Mu (19), Riadi SH, Rabu (17/11/2021).

Kepada sejumlah wartawan, Riadi mengatakan bahwa ia dicecar empat pertanyaan, diantaranya adalah, mengapa kasusnya menjadi kasus pencabulan bukan kasus asusila dan kenapa pihak korban tidak mau menerima sepedamotornya kembali saat akan diserahkan oleh pihak Polsek Kutalimbaru.

“Kenapa jadinya kasus pencabulan, karena dari hasil penyelidikan dan pendekatan kami kepada korban, korban mengaku kepada kami ada hal-hal yang menjurus kesana, namun tidak bisa diceritakannya secara gamblang, karena berkaitan dengan aib dan posisi korban yang tengah hamil. Sedang untuk sepedamotor karena tidak termasuk barang bukti dan akan menjadi alat bukti baru untuk laporan baru,” beber Riadi.

Sebelumnya diketahui, Kamis, 11 November 2021, tujuh orang anggota Polsek Kutalimbaru diduga melakukan pencabulan, pemerasan dan penggelapan terhadap istri pelaku narkoba dan sudah melakukan sidang kode etik pertama di Polrestabes Medan.

Dalam sidang kode etik tersebut, korban MU yang baru melahirkan anak pertamanya 10 hari lalu, turut dihadirkan sebagai saksi. Kehadirannya turut didampingi oleh kuasa hukum korban. Dalam keterangannya, korban mengaku diajak oleh Bripka RHL untuk bertemu di hotel, guna membicarakan kasus narkoba suami korban MU bernama Sayed Muhammad.

Sesampainya di hotel, korban mengaku diajak tersangka untuk memakai narkoba jenis sabu untuk selanjutnya dicabuli tersangka. Bukan hanya itu, korban mengaku diperas Rp30 juta serta sepedamotor miliknya dibawa kabur.

Penulis : Yuli
Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x