x

Dugaan Korupsi Rp740 Juta Dana APBDes Sipare-pare, Oknum ASN Jadi Tersangka

2 minutes reading
Thursday, 10 Apr 2025 18:05 0 449 Teuku Yudhistira

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu: Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AH, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, Tahun Anggaran 2021–2022.

Pria 50 tahun itu diketahui terjerat kasus penyalahguaan wewenang dalam mengelola keuangan Desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp740.847.748 ketika menjabat sebagai Kepala Desa Sipare-pare Tengah periode 2016–2022.

Demikian dipaparkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala didampingi Kasatreskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Kasi Humas Kompol Syafrudin, Kanit Tipikor Iptu Sopyan Tampubolon serta PJU lainnya dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres Labuhanbatu, Kamis (10/4/2025).

Dijelaskan Kapolres, modus operandi tersangka AH melakukan korupsi itu dengan tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas Desa, dan tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa. Bahkan tersangka juga menggunakan dana Desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pertandingan bola voli dengan mendatangkan pemain profesional dari luar daerah

“Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar dana yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi untuk pembayaran hutang dan sekitar Rp150 juta digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga,” urainya.

Sambung Kapolres, prbuatan tersangka merupakan bentuk penyimpangan serius, dimana Dana Desa itu seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan.

Dengan adanya perkara tersebut, tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya.

“Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi termasuk 2 orang ahli, masing-masing ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian Negara dan penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, LPJ, rekening koran, dan laporan hasil audit untuk memperkuat pembuktian,” paparnya

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Di akhir paparan Kapolres, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat korupsi, termasuk aparatur negara.

“Kami akan terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat di tingkat desa,” tutupnya. (Aji/Rz)

 

 

 

LAINNYA
x