x

Petik Sepedamotor Yamaha Scorpio Z Milik Heriansyah, Charlie Kembali Dijebloskan ke Penjara

3 minutes reading
Wednesday, 2 Sep 2020 14:06 0 89 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Residivis kawakan, Charlie Situmeang alias Adek alias Keda alias Tinoto (39), warga Jalan Murni, Desa Bakaranbatu, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, kembali harus berurusan dengan polisi dan dijebloskan ke penjara.

Charlie ditangkap personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubukpakam, Selasa (1/9/2020) pukul 21.00 wib malam, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di depan Terminal Lubukpakam, Kecamatan Lubukpakam III, Kabupaten Deliserdang, karena mencuri sepedamotor Yamaha Scorpio Z warna hitam les merah milik Heriansyah (17), warga Pasar VII, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendri Yanto, Rabu (2/9), menjelaskan awalnya malam itu, korban melihat hiburan kuda kepang di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Lubukpakam Pekan, Kecamatan Lubukpakam.

Dia memarkirkan sepedamotornya, tidak jauh dari lokasi acara. Beberapa menit kemudian, tiba-tiba salah seorang penonton kuda kepang menjerit, maling, maling! Mendengar jeritan itu, korban kembali ke lokasi tempat sepedamotornya di parkir. Ternyata, yang dicuri maling itu adalah sepedamotornya.

Tak mau sepedamotor kesayangannya hilang begitu saja, dia langsung ke Polsek Lubukpakam, melaporkan kejadian yang dialaminya.

“Setelah mendapat laporan korban, kita langsung berkomunikasi dengan personel kita yang sedang patroli,” kata Hendri Yanto.

Saat patroli itulah, petugas melihat tersangka melintas dengan mengendarai sepedamotor korban di Jalinsum, tepatnya di depan Terminal Lubukpakam, Kecamatan Lubukpakam III, Deliserdang.

Tak mau berlama-lama, polisi langsung mengejar dan menangkap pelaku di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Lubukpakam Pekan, Kecamatan Lubukpakam.

“Setelah kita amankan, kita cek sepedamotornya, ternyata benar, itu sepedamotor korban. Kita hubungi korban untuk mengeceknya, dan diakui korban, kalau yang dibawa pelaku itu sepedamotornya. Selanjutnya tersangka kita boyong ke Mapolsek Lubukpakam, untuk kita proses,” terangnya.

Dari tersangka, turut juga diamankan barang bukti, sepedamotor Yamaha Scorpio Z milik korban, satu kunci letter T, satu unit hp, surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Nastain dan buku hitam sepedamotor.

Sementara itu di kantor polisi, tersangka mengaku sudah beberapa kali dipenjara dan baru bebas karena program asimilasi. Pada 2010 lalu, tersangka divonis tiga bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam, atas kasus pencurian.

Lalu, tahun 2017 tersangkut kasus narkotika, divonis empat tahun, menjalani hukuman dua tahun empat bulan di Lapas Lubukpakam, kemudian dititipkan di Lapas Tarutung. “Bebas pada bulan April 2020 karena program asimilasi,” ucapnya.

Menurut Hendri Yanto, tersangka memang spesialis maling sepedamotor. Dalam rentang dua bulan, Juli sampai Agustus, tersangka sudah tiga kali mencuri sepedamotor.

Sekira pertengahan Juli 2020, pukul 06.00 wib, dia mencuri sepedamotor RX King warna biru di Deli Mas Plaza, Kecamatan Lubukpakam.

Kemudian, pertengahan Agustus 2020, pukul 19.00 WIB di Desa Bakaranbatu, Kecamatan Lubukpakam, mencuri sepedamotor Yamaha Vixion warna hitam dan pada bulan yang sama, pukul 07.00 WIB di Gang Bidan, Desa Bakaranbatu, tersangka mencuri sepedamotor Yamaha Rx King warna hitam.

Penulis : Budi
Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x