x

Dugaan Pemerasan Wakapolsek Medan Helvetia Rp200 Juta, Korban Diperiksa Propam Poldasu

2 minutes reading
Saturday, 16 Jan 2021 01:17 0 165 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Dugaan tindak pidana pemerasan sebesar Rp200 juta yang menjerat AKP DK semasa menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia, Muhammad Jefri Suprayudi yang menjadi korban, memenuhi panggilan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut), di Mapolda Sumut, Jum’at, 15 Januari 2021 kemarin.

Jefri tampak hadir dengan didampingi Kuasa Hukumnya Roni Prima Panggabean, Jhon Feryanto Sipayung dan Irfan Viktor Gultom.

“Hari ini kami memenuhi panggilan untuk menindaklanjuti dari Biro Wabprof dan Biro Paminal Bidpropam Polda Sumut, dan kami sudah menghadirkan Jefri sebagai korban Senin nanti, kami akan menindaklanjuti kembali dengan menghadirkan saksi-saksi,” ujarnya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Roni menjelaskan, dalam hal ini dipastikan, bahwasanya upaya yang dilakukan tidak sampai disini. “Kami akan melakukan upaya hukum di luar yang sudah kita lakukan, baik di Paminal maupun di Wabprof. Siapa pun oknum yang terlibat dalam hal ini, silahkan mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya,” tegasnya.

Ia juga mengakui bahwa pihaknya sudah mendapatkan atensi dari Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin dengan surat perintahnya, bahwa perkaranya sudah dilimpahkan dari Propam Polda Sumut ke Ditreskrimum Polda Sumut.

“Dalam hal ini kita juga sudah memenuhi panggilan dengan menghadirkan Jefri sebagai korban. Dan kami juga akan menghadirkan saksi-saksi serta bukti sesuai fakta hukum. Paling lambat pekan depan kita sudah memenuhi semuanya,” katanya.

Dia juga mengapresiasi Kapolda Sumut yang telah melakukan pencopotan, namun pihaknya akan memberikan apresiasi lebih besar lagi, setelah temuan dugaan tindak pidana tersebut dijatuhkan kepada oknum yang bersangkutan.

“Kami ingin membuktikan, bahwa di Sumut ini mampu menghadirkan keadilan yang seadil-adilnya bagi masyarakat yang dizholimi, yang dirampas haknya secara brutal,” pungkasnya.

Beberapa waktu lalu, Roni Prima Panggabean, kuasa hukum dari Muhammad Jefri Suprayodi, menunjukan mobil yang ditukar platnya oleh oknum Polsek Helvetia, dan kasus dugaan pemerasan uang Rp 200 juta, saat ditemui di Mapolda Sumut, Jl. Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa, 15 Desember 2020 lalu.

Wakapolsek Medan Helvetia AKP DK dicopot oleh Polda Sumatera Utara dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pemerasan senilai Rp 200 juta.

Menanggapi tindakan tersebut, kuasa hukum korban Muhammad Jefri Suprayudi Roni Prima Panggabean, mengucapkan terima kasih atas langkah yang dilakukan Propam Polda Sumut tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penuh terkait proses hukum untuk memberantas oknum polisi yang nakal.

Penulis/Editor : Van

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x