x

Dugaan Skandal Asusila Kades Terkesan Dilindungi, Ketua BPD Tanjungsari ‘Keceplosan’ Ngaku ASN

4 minutes reading
Wednesday, 7 Oct 2020 02:44 0 162 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Penyelesaian kasus dugaan skandal asusila M Hidayat alias Wiwid alias Ahok, si oknum Kepala Desa Tanjungsari, Kec. Batangkuis, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara di salah satu hotel mewah di kawasan Sibolangit pada 31 Agustus 2020 lalu, hingga kini belum juga menemui titik terang.

Padahal dalam unjukrasa yang digelar warga setempat bersama DPD LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) pada 2 Oktober 2020 lalu ke Kantor Bupati Deliserdang, pihak Pemkab berjanji akan segera menuntaskan permasalahan yang kini menjadi aib seluruh masyarakat desa.

Meski Pemkab Deliserdang melalui pihak Kecamatan Batangkuis memenuhi batas waktu penyelesaian dalam tempo 4×24 jam, namun apa yang menjadi tuntutan warga yang meminta sang Kades dilengserkan masih belum terealisasi.

Sebaliknya, aparat yang terlibat didalam pemutus masalah ini terkesan melindungi. Bahkan fakta baru muncul. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungsari yang diharap menjadi ujung tombak dalam kasus ini, ternyata diduga juga melakukan pelanggaran saat ia ‘keceplosan’ ngaku sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang super sibuk ngurusi kerjaannya.

Undangan rapat/foto : dok

Semua permasalahan ini terungkap saat Camat Batangkuis Avro Wibowo mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama dan unsur Muspika bersama Kepala Desa Tanjungsari dan BPD Tanjungsari untuk membahas masalah tersebut di Kantor Camat Batangkuis pada Selasa sore, 6 Oktober 2020.

Sesuai salinan undangan yang didapat oleh awak media, undangan musyawarah itu diterbitkan No.410.24/781 tanggal 05 Oktober 2020 serta ditandatangani langsung Camat Batangkuis Avro Wibowo .

Namun para tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat mengaku kecewa dengan hasil pertemuan, karena pemerintahan Desa Tanjungsari baik itu jawaban dari Ketua BPD dan Kepala Desa Tanjungsari, sangat tidak memuaskan.

Sebaliknya, meski kasus dugaan amoral pemimpin desa itu sudah menjadi atensi Pemkab Deliserdang, para perangkat di jajaran Kecamatan Batangkuis justru seolah sepele.

“Hasil rapat kemarin sore sekarang tinggal menunggu rangkuman BPD, karena Pak Camat malah mengembalikan masalah ini ke BPD,” ucap Ustadz Saad, Rabu (7/10/2020).

Tokoh agama setempat yang turut hadir dalam musyawarah terbatas itu kemudian menjelaskan, setelah BPD membuat rangkuman dan diserahkan ke Inspektorat sebelum nantinya hasilnya diserahkan ke bupati.

“Begitu katanya prosedurnya. Tapi dalam masalah ini kami sangat kecewa dengan kinerja BPD Tanjungsari yang lambat. Karena ternyata Ketua BPD seorang ASN yang waktunya lebih banyak diluar daripada di desa untuk pengawasan,” ucapnya kesal.

Karena itu, Saad meminta pihak Muspika Batangkuis untuk menyikapi hal ini. Karena apakah dibenarkan rangkap jabatan, seorang ASN menjadi Ketua atau Anggota BPD.

“Hal ini berdasarkan atas pengakuan Yusmono, selaku Ketua BPD Tanjungsari sendiri bahwasannya dia seorang ASN. Waktu tugasnya sebagai BPD hanya bisa dari sore sampai malam untuk di desa dan pagi sampai siang tugasnya sebagai ASN. Dalam pertemuan itu Kepala Desa hadir dan membantah semua pertanyaan kita,” tutup Ustad Saad.

Sementara, menanggapi hasil musyawarah ini, Ketua DPD LSM Formapera Deliserdang, Muslim Susanto secara tegas menyatakan bahwa masalah ini harus disikapi secara serius oleh pemerintah Kecamatan dan Pemkab Deliserdang.

“Segampang itu Ketua BPD mengatakan jika dia ASN dan waktu kerjanya hanya bisa sore dan malam hari. Sudah jelas itu pengakuan dia dihadapan Muspika. Jika dia ASN dan waktu kerjanya hanya sore dan malam di kantor desa, logika saja bang, sore aktivitas kantor desa sudah tutup. Jadi apa yang mau diawasinya terkait kinerja Pemerintahan Desa Tanjungsari,” ucap Muslim geram.

Secara tegas Muslim juga menyatakan bahwa sistem pemerintahan di Desa Tanjungsari ini sudah menyalah.

“Ketua BPD (Yusmono) ini jelas jelas-jelas telah melanggar peraturan dan sepatutnya yang bersangkutan harus diberikan sanksi. Apalagi dia ini sudah jelas merangkap jabatan dan itu pemboroson uang negara. Kan ada itu UU Rangkap Jabatan bagi ASN. Jangan jadi alasan Yusmono dia hanya bisa sore dan malam untuk mengerjakan hasil rangkuman masalah Kades Tanjungsari ini, seakan akan ada apa apanya ini BPD dengan Kades. Bener-bener ada yang salah dengan Kinerja BPD ini,” tandasnya lagi.

Sebagai bentuk protes atas masalah ini, Formapera juga sudah mengirim surat ke DPRD Deliserdang.

“Kami berharap dalam waktu dekat DPRD Deliserdang bisa menggelar Rapat Pendapat (RDP) dan semua pihak yang berkompoten dalam masalah ini bisa dihadirkan. Itu harapan kita biar bisa jelas dan terang benderang masalah ini,” tutup Muslim.

Penulis : Benk
Editor : Feri

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x