x

Eks Finalis Putri Indonesia Jeni Rahmadial Jadi Tersangka Kasus Praktik Medis Ilegal

1 minutes reading
Friday, 1 May 2026 10:06 0 513 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Polda Riau menetapkan eks Finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), sebagai tersangka terkait kasus dugaan praktik medis ilegal. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

“Ini kami sudah menaikkan statusnya sebagai tersangka,” katanya, Kamis (30/4/2026).

Menurut Zahwani, Jeni membuka klinik kencantikan yang berlokasi di Pekanbaru, Riau, layaknya dokter. Padahal, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.

“Tersangka melakukan sendiri aktivitas terhadap tindakan-tindakan medis tersebut,” ujarnya.

Akibatnya, kata Zahwani, tindakan yang dilakukan tersangka Jeni menimbulkan dampak serius terhadap para korban.

Ia menambahkan, saat ini Jeni telah diamankan tim penyidik setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Menyusul dugaan kasus tersebut, Yayasan Puteri Indonesia memutuskan mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang Jeni Rahmadial Fitri.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!