x

Gadis Belia Dicabuli Sampai Melahirkan, 2 Pelaku Diproses Hukum dan 5 Lagi Diburon

3 minutes reading
Friday, 22 Jan 2021 21:03 0 134 admin

BICARAINDONESIA-Lubukpakam : Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deliserdang, hingga kini masih memburu 5 pelaku pelaku pencabulan tehadap DH, gadis belia yang putus sekolah warga Desa Nogorejo, Kec. Galang, Kab. Deliserdang, sudah ditangkap polisi. Sisanya, lima pelaku lain masih buron.

Sedangkan 2 orang pelaku lainnya yang turut memiliki andil membuat remaja 16 tahun itu hamil dan kini telah melahirkan, sudah menjalani proses hukum.Satu tersangka sudah menjalani sidang dan menerima vonis dari majelis hakim. Sedangkan satu lainnya masih diproses di Unit PPA Satreskrim Polresta Deliserdang.

“Pelaku yang sudah divonis adalah R (18), warga Desa Nogorejo, Kec. Galang, Deliserdang. Yang masih diproses adalah LAM (19), mahasiswa, warga Dusun I, Desa Bandar Dolok, Kec. Pagarmerbau, Deliserdang,” kata Wakapolresta Deliserdang, AKBP Julianto P Sirait kepada wartawan di Aula Tribrata, Mapolresta Deliserdang, Jum’at (22/1/2021).

Dijelaskan Julianto, pelaku, R ditangkap, pada 13 Agustus 2020 lalu, pukul 20.00 WIB. Sedangkan tersangka LAM dibekuk, Selasa lalu, 19 Januari.2021 pukul 23.00 WIB.

“Keduanya mengakui perbuatan mereka, bersama lima pelaku lain yang masih diburu dan sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya.

Kelima tersangka yang masih buron dan seluruhnya merupakan warga Desa Nogorejo, Kec. Pagarmerbau, Delisedang diantaranya M (24), YS (21), RR (23), I (24), dan LAT (22).

Pencabulan secara bergiliran terhadap korban, terang Julianto, terjadi pada Januari 2020 lalu. Pada malam nahas itu, diawali saat pelaku R dan LAM, menjemput korban dari rumah pamannya. Kedua pelaku membonceng korban ke sebuah gubuk di areal perkebunan sawit di Desa Bandardolok, Kec. Pagar Merbau.

Dalam kondisi syahwat yang tak terkendali, keduanya melancarkan rayuan maut terhadap korban di tempat sepi itu. Hasilnya, kedua pelaku berhasil merenggut ‘mahkota’ korban secara bergantian. Ternyata, perbuatan itu membuat pelaku, R dan LAM ketagihan.

Persis awal Februari 2020, malam hari, kedua pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya kepada korban. Hanya saja, di aksi kedua ini, korban dicabuli bergiliran. Karena, saat R dan LAM membawa korban ke areal yang sama, ternyata di lokasi sudah ada dua pelaku lainnya, yakni M dan YS yang sudah menunggu mangsa. Setibanya di lokasi, korban digagahi secara bergiliran keempat pelaku.

Di bulan yang sama, pelaku R kembali tergiur untuk menikmati tubuh korban. Kali ini, dia mengajak satu pelaku lainnya, yaitu RR. Lokasinya masih sama. Gubuk di areal perkebunan desa setempat. Apa yang terjadi juga nyaris sama dengan aksi kedua. Pelaku R bersama pelaku, RR, menjemput korban. Sementara di lokasi, sudah menanti dua pelaku lainnya yang sudah menunggu untuk melepaskan hasrat birahi mereka, yakni M dan YS. Aksi bejat itupun kembali terjadi.

Lantas, pada April 2020 lalu, juga malam hari, lagi-lagi pelaku, R bersama RR, mengajak korban. Bedanya, lokasi kali ini tidak di areal perkebunan sawit, melainkan di seputaran kuburan Kristen, Desa Nogorejo, Kec. Pagarmerbau. Dalam aksi keempat ini, korban juga diramai-ramaikan empat pelaku, R, RR, I dan LAT.

Julianto Sirait membeberkan, kasus tersebut terbongkar ketika korban mulai hamil, pada Juli 2020. Sang ibu, M yang curiga kemudian menginterogasi putri kesayangannya itu. Bak disambar petir, M meradang. Ibu korban lantas melaporkan ketujuh pelaku ke Polresta Deliserdang dengan bukti lapor No. LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020.

Berbekal laporan itu, polisi bergerak. Sebulan kemudian, Agustus 2020, R, otak pelaku pencabulan diringkus. Setengah tahun berselang, 19 Januari 2020, pukul 23.00 WIB, satu pelaku lainnya, LAM yang seorang mahasiswa ditangkap.

“Untuk pelaku LAM, kita jerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 85 ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” urai Julianto.

Penulis/Editor : Budi

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x