x

Pukuli dan Hamili Pacar, Oknum Polisi Polres Kepulauan Seribu Dikurung di Patsus PMJ

2 minutes reading
Saturday, 10 Dec 2022 16:30 0 127 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tak hanya habis manis sepah dibuang, prilaku oknum polisi di Polres Kepulauan Seribu ini seolah tak peduli akan hukum.

Buktinya, tak hanya diduga memukuli kekasihnya, pelaku bernama Bripda S ini juga diduga menghamili wanita yang yang belum diikatnya dalam pernikahan. Kejamnya lagi, ia menolak bertanggungjawab.

Kasus ini terungkap dan seketika viral media sosial. Awalnya, tangkapan layar percakapan Bripda S dengan diduga sang kekasih beredar di media sosial.

Semakin menarik perhatian publik setelah alam percakapan tersebut, sang kekasih meminta pertanggungjawaban S yang hamil. Namun S enggan bertanggung jawab.

Dalam video viral juga memperlihatkan foto pria memakai seragam polisi diduga Bripda S bersama seorang wanita yang diduga kekasihnya. Ada juga foto sosok perempuan yang memperlihatkan luka di wajah yang disebut-sebut akibat kekerasan dari sang pacar.

Propam Polda Metro Jaya (PMJ) langsung merespons. Bripda S diamankan untuk kemudian dijebloskan ke dalam kurungan di tempat khusus (patsus).

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian saat dikonfirmasi mengakuu bahwa Bripda S merupakan anak buahnya.

“Awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak 2018,” kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian dalam keterangan kepada detikcom, Jumat (9/12/2022) seperti dikutip dari detikcom.

Tindakan Asusila dan Kekerasan Fisik
Eko mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, Bripda S diduga melakukan perbuatan asusila dan kekerasan kepada kekasihnya tersebut.

“Pada September 2022, Bripda S melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk di dalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian,” tegas Eko.

Polres Kepulauan Seribu lalu melakukan proses cepat dalam menindaklanjuti perbuatan pelaku. Bripda S sejak Kamis (9/12/2022) langsung menjalani penempatan khusus di Rutan Polda Metro Jaya.

Bripda S Dikurung

AKBP Eko mengatakan Bripda S saat ini telah diproses kode etik. Bripda S kini menjalani kurungan di tempat khusus di Polda Metro Jaya.

“Saat ini Bripda S ditempatkan di dalam patsus (penempatan khusus) di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Eko.

Eko mengatakan Bripda S menjalani penempatan khusus di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (8/12/2022). Hal in juga sebagai upaya mempermudah proses penyelidikan dan perlindungan kepada korban.

“Ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Propam Polda Metro Jaya dan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A,” jelas Eko.

Editor : Yudis/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x