x

Gelapkan 19 Kg Barang Bukti Sabu, 3 Oknum Polisi Divonis Hukuman Mati

2 minutes reading
Friday, 11 Feb 2022 01:41 0 141 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Pengadilan Negeri Tanjungbalai Sumatera Utara memvonis hukuman mati terhadap 3 oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai, Kamis (10/2/2022). Ketiganya divonis mati karena melakukan penggelapan sabu seberat 19 Kg dari hasil tangkapan di perairan Sei Lunang, Kecamatan Sungai Kepayang Timur, Kabupaten Asahan pada Jumat (19/5/2021) lalu.

Diketahui, jumlah barang bukti sabu yang sebenarnya 76 Kg. Kemudian dipangkas oleh 11 orang oknum polisi di Tanjungbalai.

Ketiga oknum polisi tersebut adalah Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Aiptu Wariono, Komandan Kapal Polair Polres Tanjungbalai Brigpol Tuharno, dan Bripka Agung Sugiarto Putra.

Menurut hakim, ketiganya divonis mati karena menjadi dalang atau otak dari penyisihan 19 Kg barang bukti sabu tersebut.

“Hakim menjatuhkan putusan pidana dengan pidana mati,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Asahan, Dedy Saragih, Kamis (10/2).

Selain ketiganya, Majelis hakim juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap 2 warga sipil beranama Supandi dan Hasanul Arifin. Mereka merupakan nakhoda yang di dalam kapalnya terdapat 76 kg sabu.

Dalam nota keputusannya, kata Dedy, terdakwa Tuharno didakwa melanggar 3 pasal yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana

“Ketiga Pasal 137 huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” terangnya.

Putusan hakim terhadap Tuharno, sendiri sesuai dengan tuntutan jaksa yakni pidana mati.

Sementara, terdakwa Agung Sugiarto dan Wariyono didakwa melanggar 2 Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Putusan hakim terhadap Wariyono sesuai tuntutan Jaksa. Namun, putusan terhadap Agung Sugiarto, jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa.

“Agung Sugiarto sebelumnya dituntut seumur hidup,” katanya.

Selanjutnya, kepada terdakwa Supandi dan Hasanul Arifin dikenakan dakwaan pimair Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 ke-KUHPidana. Terhadap keduanya vonis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa.

Dedy mengatakan, masih ada sebagian terdakwa lagi yang menunggu vonis terkait kasus ini. Mereka yakni 8 orang polisi dan seorang warga sipil.

“Yang lainnya nyusul Minggu depan hari Senin dan Rabu,” ucap Dedy.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x